Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Carlos Ghosn Tuding Nissan dan Jaksa Jepang Berkolusi Melawan Dirinya

Carlos Ghosn Tuding Nissan dan Jaksa Jepang Berkolusi Melawan Dirinya Kredit Foto: Theguardian.com
Warta Ekonomi, Beirut -

Carlos Ghosn, taipan yang melarikan diri dari Jepang dan jadi buron Interpol, menuduh pihak Nissan dan jaksa Jepang berkolusi melawan dirinya. Mantan bos Renault-Nissan yang kini berada di Lebanon ini juga membeberkan apa yang dia sebut sebagai penderitaan selama menjalani proses hukum di negara Matahari Terbit tersebut.

Ghosn bersumpah akan membuktikan dirinya tidak bersalah. Dia muncul di hadapan publik, Rabu (8/1/2020) atau untuk pertama kalinya sejak melarikan diri dari Jepang. Menurutnya, tuduhan pelanggaran keuangan yang dia hadapi di Jepang merupakan tuduhan tidak berdasar.

"Kolusi antara Nissan dan jaksa ada di mana-mana," ungkap Ghosn, seperti dilansir AFP, Kamis (9/1/2020). Dia mengklaim penangkapannya di Jepang telah "dipentaskan".

Baca Juga: Jepang Tegaskan Akan Tekan Lebanon untuk Ekstradisi Eks CEO Nissan

"Tidak mungkin saya akan diperlakukan dengan adil. Ini bukan tentang keadilan. Saya merasa saya adalah sandera negara yang telah saya layani selama 17 tahun," katanya.

"Berkat bocornya informasi sistematis yang salah dan informasi yang terdistorsi serta pemotongan yang disengaja dari informasi yang dikeluarkan oleh jaksa penuntut dan oleh Nissan, saya dianggap bersalah di depan mata dunia dan tunduk pada sistem yang tujuannya hanya untuk memaksa pengakuan, mengamankan permohonan bersalah," lanjut mantan bos otomotif yang memiliki kewarganegaraan Prancis, Brazil dan Lebanon tersebut.

Ghosn, yang membantah melakukan kesalahan, melarikan diri ke Lebanon ketika menanti persidangan di Jepang atas tuduhan sejumlah pelanggaran keuangan, termasuk kompensasinya hingga USD85 juta yang tidak dilaporkan.

Ghosn mengatakan dia "dianggap bersalah" dan "tidak punya pilihan" selain mengakali jaminan pembebasan. Dia mengaku diberitahu oleh pengacaranya bahwa dia harus menunggu lima tahun untuk vonis pengadilan.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Shelma Rachmahyanti

Bagikan Artikel: