Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penetapan Sekda Kota Bandung Cacat Hukum?

Penetapan Sekda Kota Bandung Cacat Hukum? Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Langkah Wali Kota Bandung, Oded M Danial yang memilih Ema sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung dinilai tidak memiliki dasar hukum.

Pakar hukum yang juga pengacara, Effendi Salman mengatakan selain menyalahi aturan, hal ini juga membuktikan tidak patuhnya seorang kepala daerah kepada pimpinan di atasnya.

"Kalau ada keputusan dari atasan, gubernur, mendagri, harus dipatuhi!Kepala pemerintahan, konsekuensinya harus tunduk dengan sistem tata negara," tegas Salman kepada wartawan di Bandung, Rabu (8/1/2020).

Baca Juga: Nihil Anggota Dewan, PBB Bandung Pilih Pemimpin Baru

Baca Juga: Tunjukkan Kepedulian, Suporter Persib Bandung Bantu Korban Banjir Jakarta

Seperti diketahui, pada 2018 Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah memilih Benny Bachtiar untuk menjabat sekda Bandung. Benny bersama dua nama lainnya masuk tiga besar seleksi sekda yang saat itu dilakukan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil (Emil). Namun, Oded M. Danial yang terpilih menjadi wali Kota Bandung hasil Pemilu Kepala Daerah Serentak 2018 malah memilih Ema Sumarna sebagai sekda. Keputusan inipun mendapat respons positif dari gubernur Jawa Barat.

"Saat hasil seleksi sekda disampaikan ke pemerintah pusat, menteri dalam negeri sudah jelas memilih Benny sebagai sekda," katanya.

Dia menegaskan dengan tidak dipatuhinya keputusan tersebut, maka Oded telah melakukan pembangkangan hukum. "Menurut hemat saya, ini perbuatan melawan hukum sangat berat," tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: