Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Janji Pemerintah pada Korban Bencana Banjir

Janji Pemerintah pada Korban Bencana Banjir Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah pusat memberikan kompensasi kepada masyarakat yang menjadi korban banjir bandang dan tanah longsor. Beberapa daerah yang menjadi korban seperti di Kabupaten Bogor tepatnya di Sukajaya maupun di Kabupaten Lebak Banten.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, keputusannya memang ada relokasi seperti di Bogor ada sekitar 2.800 rumah. Mereka yang direlokasi, lanjut dia, akan dibangunkan rumah dengan tipe 3x6. Sementara yang rusak berat, pemerintah menyiapkan Rp50 juta. 

Baca Juga: Nah Lho, Gegara Banjir Jakarta, DPRD DKI Mau Bentuk Pansus

"Yang rusak berat dan hilang karena longsor sudah hilang rumahnya. Kalau rusak berat di situ kasih kompensasi Rp 50 juta. Kalau tidak bisa tinggal di situ kan relokasi, ya kita kerjain," jelas Basuki di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (8/1/2020).

Di Sukajaya Bogor, kemungkinan relokasi dilakukan di lahan milik BUMN yaitu PT Perkebunan. Sesuai dengan permintaan Presiden Jokowi yang meminta relokasi dari tempat semula. Di Lebak, juga demikian. Namun, masih direkapitulasi. Juga lahannya, masih dicarikan oleh pemerintah daerah.

Kepala BNPB Letjen Doni Monardo mengatakan, pihaknya nanti yang akan menyalurkan kompensasi terhadap bangunan rumah yang rusak tersebut.

"Dari BNPB melaporkan dukungan pemerintah pusat sesuai perintah presiden untuk dukungan rumah rusak berat sebesar Rp50 juta, rusak sedang Rp25 juta, dan rusak ringan Rp10 juta tanpa pembangunan huntara," kata Doni.

"Artinya apa? Artinya masyarakat nanti akan dapat dana kehunian sebesar Rp500 ribu/bulan sampai nanti rumahnya bisa dihuni kembali," lanjut dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: