Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

HIL Siap Ladeni Bangun Cipta Kontraktor di Tingkat Kasasi

HIL Siap Ladeni Bangun Cipta Kontraktor di Tingkat Kasasi Kredit Foto: Rawpixel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan pernyataan pailit kepada PT Bangun Cipta Kontraktor (BCK) yang diajukan oleh H Infrastructure Limited (HIL).  Perusahaan konstruksi asal Selandia Baru ini pun memastikan akan melanjutkan kasus tersebut dengan menempuh upaya kasasi. 

 

Kuasa hukum H Infrastructure Limited Representative Office, Albert H Limbong mengungkapkan bahwa majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan pernyataan pailit yang dilayangkan HIL kepada BCK.

 

"Hasil persidangan hari ini Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan pailit dari kami. Tetapi, kami tidak berhenti sampai di sini. Kami akan melanjutkan upaya hukum kasasi," kata Albert di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020). 

 

Baca Juga: HIL Harap Pengadilan Kabulkan Gugatan Pailit BCK

 

Dia mengatakan, rencana mengajukan kasasi pada kasus ini didasari oleh keyakinan bahwa BCK memiliki utang kepada HIL seperti yang tertuang di dalam permohonan pernyataan pailit kepada BCK. "Faktanya, utang BCK memang ada,  namun pengadilan menyatakan bahwa permohonan kami ditolak seluruhnya. Kami akan melakukan kasasi," tegasnya.

 

Namun demikian, Albert menyebutkan, persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Abdul Kohar serta didampingi Hakim Anggota, Makmur dan John Tony Hutauruk terkesan janggal dan tidak memenuhi etika persidangan. "Sebelum putusan, kami diminta untuk menunggu di ruang persidangan Ruang Sarwata, namun secara sepihak permohonan kami diputuskan di Ruang Sujono," ungkap Albert.

 

Bahkan, lanjut Albert, pada SIstem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencantumkan bahwa agenda putusan permohonan pernyataan pailit BCK di Ruang Sarwata. "Kami dianggap tidak hadir di persidangan, padahal kami menunggu di Ruang Sarwata atas permintaan Panitera (Pengganti)," ungkapnya.

 

Baca Juga: BCK Digugat Pailit, Bos IIF Bakal Pilih Debitur Potensial

 

Majelis hakim menyatakan bahwa sudah dilakukan pemanggilan secara patut kepada kuasa hukum HIL maupun BCK. "Kuasa hukum dari kedua belah pihak sudah hadir di pengadilan. Tetapi. Disebutkan oleh hakim bahwa putusan sudah dibacakan dan diputus tanpa kehadiran kami," jelas Albert.

 

Lebih lanjut Albert mengaku bahwa HIL tetap optimistis untuk melanjutkan persidangan ke tingkat kasasi dengan bukti-bukti yang sudah terhimpun, bahkan bukti baru pun akan diajukan pada persidangan kasasi. "Kami akan mengungkap hal-hal lain terkait utang BCK dan kami akan mendaftarkan upaya kasasi setidaknya sebelum delapan hari dari putusan," imbuhnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: