Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ditolak, PN Jakpus Tolak Permohonan Pailit Terhadap BCK

Ditolak, PN Jakpus Tolak Permohonan Pailit Terhadap BCK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Keinginan H Infrastructure Limited Representative Office (HIL RO) untuk memailitkan PT Bangun Cipta Kontraktor (BCK) gagal. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak permohonan yang diajukan HIL tersebut. 

Majelis hakim mementahkan permohonan HIL RO lantaran perusahaan asal Selandia Baru tersebut tidak memiliki legal standing untuk melakukan tindakan hukum di Indonesia.

“Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya, dan menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara,” kata ketua majelis hakim Abdul Kohar dalam persidangan yang digelar Kamis (9/1/2020). Yang didampingi dua hakim anggota lainya adalah Desbenneri Sinaga, dan Duta Baskara.

Baca Juga: BCK Digugat Pailit, Bos IIF Bakal Pilih Debitur Potensial

Baca Juga: BCK Mentahkan Bukti-Bukti yang Diajukan HIL

Sementara itu, Hendry M. Hendrawan, kuasa hukum BCK dari kantor AKHH Lawyers mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap perkara bernomor 46/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN Niaga Jkt.Pst tersebut. 

Menurut Hendry, penolakan permohonan pailit tersebut sudah sangat tepat karena dalam permohonannya itu, H Infrastructure Limited juga tidak bisa membuktikan adanya utang  BCK kepada dirinya. Begitu pun kreditur kedua yang diajukan oleh HIL juga tidak terbukti merupakan kreditur BCK.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: