Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Minta Caleg PDIP Menyerah Saja, Daripada Buron

KPK Minta Caleg PDIP Menyerah Saja, Daripada Buron Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kader PDIP Harun Masiku (HAR) yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 agar menyerahkan diri.

Baca Juga: KPK Tetapkan Wahyu Setiawan jadi Tersangka Korupsi PAW DPR

"KPK meminta tersangka HAR segera menyerahkan diri ke KPK dan pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap kooperatif," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

KPK telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus suap terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Sebagai penerima, yakni Wahyu dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).

Sedangkan sebagai pemberi, yakni Harun dan Saeful (SAE) dari unsur swasta. Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR RI pengganti antar waktu (PAW).

Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019," ungkap Lili.

Gugatan itu kemudian dikabulkan MA pada 19 Juli 2019. MA menetapkan partai adalah penentu suara dan pengganti antar waktu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: