Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sonic! OTT KPK di Bawah Firli Tercepat Sepanjang Sejarah KPK

Sonic! OTT KPK di Bawah Firli Tercepat Sepanjang Sejarah KPK Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di era pimpinan KPK periode 2019-2023 menghentak perhatian dan kesadaran publik. Langkah Bidang Penindakan melalui jalur operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Bupati Sidoarjo, Jawa Timur Saiful Ilah dan kawan-kawan serta Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dkk. pada pekan pertama Januari 2020 adalah musababnya.

Sebelumnya, Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Lili Pintauli Siregar mendapatkan kritik tajam sejak proses uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR hingga dilantik oleh Presiden Joko Widodo dan pekan pertama menjabat sebagai pimpinan KPK.

Baca Juga: KPK Tangkap Komisioner KPU, Ustaz Tengku Zulkarnain: Dia Nggak Mungkin 'Main Sendiri'

Sejumlah pihak menilai, pengesahan dan pembelakuan Undang-Undang (UU) Nomor 19/2019 tentang KPK (UU baru KPK) ditambah komposisi Firli dkk. akan membuat tumpul 'pisau' penindakan yang dilakukan KPK. Satu di antaranya tidak akan ada lagi OTT seperti tahun-tahun dan periode pimpinan KPK sebelumnya. Mereka disebut akan lebih fokus pada pencegahan korupsi.

Bahkan, pada akhir Desember 2019 Indonesia Corruption Watch (ICW) menyampaikan 'ucapan selamat datang' untuk Firli cs yang tak biasa. ICW menyebutkan, lima pimpinan periode 2019-2023 merupakan komposisi pimpinan terburuk sepanjang sejarah KPK.

Tak dinyana, belum genap dua pekan efektif bekerja, Firli dkk. memberikan bukti awal 'pisau' penindakan KPK masih tetap tajam dan OTT tetap ada. Bahkan, penangkapan terhadap Saiful Ilah dkk dan Wahyu Setiawan dkk membuat Firli cs membukukan sejarah baru. OTT terhadap Saiful dkk dan Wahyu dkk merupakan OTT tercepat di awal masa jabatan pimpinan sepanjang KPK serta beruntun.

Tengok saja era pimpinan KPK periode 2015-2019. OTT pertama di masa kepemimpinan Agus Rahardjo dkk dilakukan pada Rabu, 13 Januari 2016. Kala itu tim KPK membekuk beberapa orang, satu di antaranya Damayanti Wisnu Putranti selaku anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP periode 2014-2019. Damayanti kini telah menjadi terpidana.

Di masa kepemimpinan Abraham Samad cs (2011-2015), OTT pertama kali baru dilakukan pada Selasa, 3 April 2012. Ketika itu KPK menciduk 12 orang anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014 bersama beberapa pihak lainnya.

Dua di antaranya Ketua Panitia Khusus Pembahasan Raperda PON Riau 2012 Muhammad Dunir (Fraksi PKB) dan Wakil Ketua DPRD saat itu Taufan Andoso Yakin. Dunir dan Taufan sudah berstatus mantan terpidana.

Pada waktu kepemimpinan Antasari Azhar cs (2007-2011), OTT pertama yang berhasil dilakukan KPK terjadi pada Rabu, 9 April 2008. Saat itu tim KPK menangkap Al-Amin Nur Nasution selaku anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PPP periode 2004-2009 bersama beberapa orang lainnya. Al-Amin telah selesai menjalani masa pidana penjara.

Di era pimpinan KPK periode pertama, Taufiequrachman Ruki (2003-2007), penangkapan pelaku sesaat terjadi transaksi dugaan suap baru dilakukan pada 2005. Lebih tepatnya Jumat, 8 April 2005.

Hari itu tim KPK membekuk Mulyana W Kusumah selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Khairiansyah Salman selalu auditor sekaligus Tim Pemeriksaan Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Pengadaan Kotak Suara Pemilu 2004, dan pihak lain. Penangkapan terhadap Mulyana dan Khairiansyah adalah OTT pertama yang dilakukan KPK.

Maka tidak heran dalam rilis resmi yang disampaikan KPK pada 2019 tercantum bahwa KPK mulai melakukan OTT sejak 2005. Sebagai catatan, cukup jauhnya jarak OTT dengan waktu awal kepemimpinan Ruki cs karena beberapa alasan.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: