Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkominfo Blokir 1.745 Situs Konten Bajakan, Good Job!

Kemenkominfo Blokir 1.745 Situs Konten Bajakan, Good Job! Kredit Foto: Reuters/Kacper Pempel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sudah memblokir 1.745 situs yang memuat konten bajakan sejak 2017 hingga 2019. Upaya ini dilakukan Kemenkominfo guna mencegah pembajakan konten serta melindungi hak kekayaan intelektual dari konten.

"Pemblokiran situs yang memuat konten bermuatan pelanggaran HKI ini dilakukan untuk menghargai hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki bangsa Indonesia ataupun negara lain," ujar Menkominfo Johnny Gerard Plate dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/1/2020).

Pada 2017, konten bermuatan pelanggaran HKI yang diblokir oleh Kemenkominfo berjumlah 190. Angka ini meningkat di tahun lalu menjadi 412 konten.

Baca Juga: Diblokir Telkomsel, Netflix Buka Suara

Baca Juga: IndoXXI Diblokir dan Telkom-Netflix Kekeh Perang Dingin, Menkominfo: Yuk Duduk Bareng!

Sementara di 2019, pemblokiran terbanyak tercatat sebanyak 1.143 konten bermuatan pelanggaran HKI yang telah diblokir Kemenkominfo.

Salah satu situs yang memuat konten bajakan seperti IndoXXI juga berinisiatif untuk menutup layanannya pada 1 Januari 2020. Bukannya menyerah tanpa perlawanan, sebelum menutup situsnya, berkali-kali IndoXXI diblokir dan berpindah-pindah domain.

Usai penutupan itu, Kemenkominfo mengapresiasi tindakan situs konten bajakan yang berinisiatif menutup situsnya.

"Tindakan tersebut diharapkan dapat membuat masyarakat lebih dewasa dan cerdas dalam memanfaatkan internet," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: