Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Urutan Kelima Mau Minta Jadi Anggota DPR, KPU: Tetap Nggak Bisa!

Urutan Kelima Mau Minta Jadi Anggota DPR, KPU: Tetap Nggak Bisa! Kredit Foto: Antara/Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan tidak ada pandangan berbeda dari seluruh komisioner, bahkan tak ada usulan untuk meloloskan kader PDIP Harun Masiku jadi pengganti antarwaktu caleg terpilih.

Baca Juga: Ketua KPU Ogah Tolong Wahyu Setiawan

"Seingat saya nggak ada yang berbeda pendapatnya untuk hal ini. Menurut ketentuan peraturan perundangan (permohonan PAW Harun) nggak bisa ditindaklanjuti," kata Arief Budiman.

Harun tidak bisa menjadi pengganti antarwaktu karena tidak sesuai aturan perundang-undangan, pengganti seharusnya yakni caleg dengan suara terbanyak berikutnya di bawah caleg terpilih.

Sedangkan, Harun hanya berada di posisi kelima dari urutan jumlah suara caleg PDIP di daerah pemilihannya pada Pemilihan Umum Legislatif 2019 lalu.

Pada Rabu 8 Januari 2020, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap salah seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum RI yaitu Wahyu Setiawan.

Wahyu diketahui meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI pengganti antarwaktu.

KPK telah mengumumkan empat tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 itu.

Sebagai penerima, yakni Wahyu dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni kader PDIP Harun Masiku (HAR) dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: