Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hasto: PAW Anggota DPR Nggak Bisa Diubah karena Lobi

Hasto: PAW Anggota DPR Nggak Bisa Diubah karena Lobi Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto menyatakan tidak mengetahui keberadaan Harun Masiku maupun Doni yang dihubung-hubungkan dengannya.

Menurut dia, kasus hukum menyangkut kader PDIP, terlebih terkait dugaan suap yang diterima Komisioner KPU Wahyu Setiawan, merupakan inisiatif pribadi. Bagi dia, persoalan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sebagaimana kasus itu bergulir sudah melalaui proses ketat sehingga sangat sulit diubah karena lobi.

Baca Juga: Soal Keterlibatannya dalam Kasus Suap KPU, Hasto: Framing!!

"Partai di dalam melakukan pergantian antarwaktu, demikian KPU, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, dan itu sangat rigid. Tidak bisa sembarangan hanya karena melakukan lobi-lobi politik," kata Hasto belum lama ini.

Hasto mengatakan, opini yang dikembangkan berbagai pihak disebut ingin menyudutkannya, termasuk adanya aliran dana dan dia berusaha lari dari kejaran penyidik KPK di kompleks kampus Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

"Saya sejak kemarin mempersiapkan seluruh penyelenggaraan Rakernas ini. Karena kami berkeinginan bahwa partai tidak hanya berbicara tentang kekuasaan," ujarnya.

Meski demikian, Hasto menghormati segala proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga menampik kabar bahwa ada upaya menghalangi proses penyelidikan ketika tim KPK mendatangi kantor PDIP, kemarin.

PDIP, katanya, tak pernah keberatan kantornya didatangi KPK, bahkan beberapa kali pimpinan pusat PDIP mengundang petinggi KPK ke kantornya. Namun, dalam konteks penyelidikan atau penyidikan, KPK harus patuh pada peraturan dan mekanisme hukum, di antaranya surat penggeledahan atau penyitaan.

Karena itulah, wajar jika petugas keamanan atau kesekretariatan PDIP menanyakan surat semacam itu ketika ada orang yang mengaku petugas KPK.

"Ketika hal-hal tersebut dipenuhi ya tentu saja KPK sesuai dengan kewenangannya dan juga dalam tahap-tahap proses penegakan hukum itu sangat dimungkinkan. Karena itulah yang kami minta hanyalah hal tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: