Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Jerat Komisioner KPU, Said Aqil Dukung Pemberantasan Korupsi

KPK Jerat Komisioner KPU, Said Aqil Dukung Pemberantasan Korupsi Kredit Foto: Antara/Basri Marzuki
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj mendukung langkah KPK dalam menjerat salah satu Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus suap terkait dengan penetapan anggota DPR-RI Terpilih 2019-2024.

"Kalau memang itu sudah ada bukti-bukti yang jelas dan kuat, saya dukung dong pemberantasan korupsi," ujar Said Aqil di Kantor Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Jakarta, Sabtu (11/1/2019).

Baca Juga: Harap Dapat Perkuat Toleransi, Ketum PBNU Kukuhkan LPOK

Said Aqil berharap KPK tidak tebang pilih dalam memberantas korupsi di Indonesia. Jangan sampai pemberatasan korupsi malah tumpul ke atas. "Tapi yang saya harapkan KPK tidak tebang pilih. Harus betul juga tajam ke atas, bukan hanya tajam ke bawah dan samping," harapanya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024. 

Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni sebagai penerima yakni mantan anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu yakni Agustiani Tio Fridelina, dan sebagai pihak pemberi caleg dari PDIP Harun Masiku dan pihak swasta Saeful.

Sebagai penerima Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan sebagai pemberi, Harun Masiku dan Saeful disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Shelma Rachmahyanti

Bagikan Artikel: