Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hasto Akui Tanda Tangan Surat PAW Tersangka OTT KPK, Tapi Berkilah Begini . . . .

Hasto Akui Tanda Tangan Surat PAW Tersangka OTT KPK, Tapi Berkilah Begini . . . . Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Bogor -

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto turut membubuhkan tanda tangan pada surat permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) milik kadernya, Harun Masiku yang ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring OTT KPK.

Namun, menurutnya langkah itu sesuai dengan prosedur sehingga sifatnya legal.

"Kalau tanda tangannya betul. Karena itu sudah dilakukan secara legal," ucap Hasto saat menghadiri penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDIP di Jiexpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (12/1/2020).

Baca Juga: KPK Geruduk Kantor DPP PDIP Tanpa Surat, Politikus Ini Kasih Kritik Pedas!

Sebelumnya, Ketua KPU, Arief Budiman mengungkapkan bahwa ada tiga surat rekomendasi yang diterima pihaknya dari DPP PDIP terkait PAW Anggota DPR asal PDIP, Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia. Ketiga surat itu terdapat tandatangan Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP.

Hasto menyebut DPP PDI Perjuangan hanya satu kali memutuskan untuk menerbitkan surat rekomendasi PAW Nazarudin Kiemas. Keputusan tersebut, kata Hasto, bagian dari kedaulatan politik partai. Keputusan itu diyakni memberikan posisi Nazarudin Kiemas di DPR ke Harun Masiku.

"Jadi, keputusan hanya satu kali. Ketika tanggal 7 Januari 2020, KPU menolak hal tersebut, kami juga menghormati. Kami ini taat pada hukum. Kami ini dididik untuk setia kepada jalan hukum tersebut. Ketika kantor kami diserang pun kami juga menempuh jalur hukum," kata Hasto.

Berdasarkan keterangan dari Arief Budiman, ada tiga surat yang diterima KPU dari PDIP terkait PAW Harun Masiku. Surat pertama yakni, terkait permohonan pelaksanaan Mahkamah Agung (MA) yang ditandatangani oleh Ketua Bappilu, Bambang Wuryanto dan Hasto Kristiyanto.

Kemudian surat kedua yakni, tembusan perihal permohonan fatwa terhadap putusan MA Nomor 57.P/KUM/2109 tertanggal 19 Juli 2019 yang ditandatangani oleh Ketua DPP PDIP, Yasonna Hamonangan Laoly, dan Hasto Kristiyanto. Sedangkan surat terakhir ditandangani oleh Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: