Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dikritik Karena Geruduk Kantor DPP PDIP Tanpa Surat Izin, KPK Buka Suara

Dikritik Karena Geruduk Kantor DPP PDIP Tanpa Surat Izin, KPK Buka Suara Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Bogor -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah memiliki izin dari Dewan Pengawas (Dewas) untuk menyidak beberapa tempat yang berkaitan dengan kasus dugaan suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, melibatkan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Syamsuddin Haris mengamini, pihaknya telah memberikan izin terhadap pimpinan KPK untuk menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan suap tersebut. Dewas telah memberikan izin sejak Jumat (10/1/2020) malam.

"Sudah (ada izin) sejak Jumat malam," kata Syamsuddin Haris di Jakarta, Minggu (12/1/2020).

Baca Juga: Hasto Akui Tanda Tangan Surat PAW Tersangka OTT KPK, Tapi Berkilah Begini . . . .

Hal senada diungkapkan pula oleh Plt Jubir KPK, Ali Fikri. Kata Ali, penyidik lembaga antirasuah telah berkoordinasi dengan Dewas untuk melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap yang menyeret Wahyu Setiawan.

"Beberapa izin untuk kebutuhan penggeledahan sudah ditandangani Dewas setelah kelengkapan administrasi terpenuhi," kata Ali terpisah.

Saat ini, penyidik diduga sedang melakukan penggeledahan di sejumlah tempat untuk mencari bukti tambahan terkait kasus ini. Meski begitu, Ali enggan membocorkan tempat-tempat mana saja yang sedang digeledah.

"Untuk info spesifik lokasi tentu belum dapat kami sampaikan saat ini karena terkait penanganan perkara yang berjalan. Namun, dapat kami sampaikan bahwa pada prinsipnya tim penindakan KPK bersama Dewas saling menguatkan dengan fungsi masing-masing dalam penanganan perkara ini," tuturnya.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses pergantian antar waktu (PAW) di DPR RI. Empat tersangka tersebut yakni, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (WSE), mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).

Kemudian, calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku (HAR) dan pihak swasta, Saeful (SAE). Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.

Dalam perkara ini, Wahyu diduga meminta fee sebesar Rp900 juta untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR pengganti Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia. Namun Wahyu baru akan menerima Rp600 Juta dari proses pelolosan tersebut.

Uang Rp600 juta dibagi dalam dua tahapan. Pada tahapan pertama, ada aliran suap Rp400 juta yang saat ini masih didalami sumbernya. Hanya saja, Wahyu hanya menerima senilai Rp200 Juta dari total Rp400 juta. Sisanya atau senilai Rp200 juta, diduga digunakan oleh pihak lain.

Pada tahapan pemberian suap kedua, Wahyu rencananya akan menerima Rp400 juta. Uang itu bersumber dari Harun Masiku melalui Saeful yang diserahkan oleh salah seorang pengurus DPP PDIP. Namun, uang Rp400 juta itu masih di tangan Agustiani dan belum sempat diterima Wahyu karena keburu ditangkap KPK.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: