Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kan, UU KPK Baru Terbukti Lemah

Kan, UU KPK Baru Terbukti Lemah Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini berlaku terbukti memperlambat kinerja lembaga antirasuah itu.

Baca Juga: Dikritik Karena Geruduk Kantor DPP PDIP Tanpa Surat Izin, KPK Buka Suara

ICW melontarkan pernyataan tersebut setelah melihat perkembangan pengungkapan kasus suap yang menjerat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

"Terbukti mempersulit kinerja KPK dalam melakukan berbagai tindakan pro justicia," ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu.

Menurut Donal, setidaknya terdapat dua kejadian penting dan perlu dicermati dalam peristiwa OTT yang melibatkan Komisioner KPU itu.

Menurut Donal, setidaknya terdapat dua kejadian penting dan perlu dicermati dalam peristiwa OTT yang melibatkan Komisioner KPU itu.

Pertama, penyidik KPK lambat dalam melakukan penggeledahan di kantor Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Hal itu terjadi karena dalam UU KPK baru, tepatnya pada Pasal 37 B ayat (1) disebutkan bahwa tindakan penggeledahan harus seizin Dewan Pengawas.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: