Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berkaca Kasus Wahyu Setiawan, PKS Sebut Dewas KPK Buat KPK Memble

Berkaca Kasus Wahyu Setiawan, PKS Sebut Dewas KPK Buat KPK Memble Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Keberadaan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai menjadikan penindakan KPK memble. Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pipin Sopian, mengkritik keras kinerja Dewan Pengawas yang menghambat kerja KPK dalam menyelidiki kasus suap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

"Ini bukti awal bahwa revisi UU KPK telah membuat pemberantasan korupsi di Indonesia jadi birokratis dan akhirnya memble," ujar Pipin, Senin (13/1/2020).

Baca Juga: Harusnya, Hasto dan Masinton Laporkan Komisioner KPK ke Dewas Dong!!

Menurut dia, dengan kewajiban penyidik KPK untuk meminta izin penyadapan dan penggeledahan kepada Dewas, hal itu berpotensi bocor dan menghilangkan barang bukti. Prosedur ini dinilai ironis.

"Sangat ironis. Penggeledahan diumumkan sudah dapat izin dan akan dilaksanakan pekan depan. Jangankan hitungan pekan, hitungan menit kalau bocor ya hilang semua barang buktinya," jelasnya.

Pipin berpandangan Dewas KPK bukan sekadar masalah. Namun juga, masalah sistem yang membuat pemberantasan korupsinya mandul. Dia kembali menyinggung proses revisi UU KPK yang sudah dilakukan Pemerintah dan DPR. Jika tak ada revisi, tak akan muncul Dewan Pengawas KPK. Apalagi, Jokowi selaku Presiden juga tak menerbitkan Peratutan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan revisi UU KPK.

"Jika Perppu KPK tidak dikeluarkan Presiden dan atau revisi UU KPK dilakukan DPR, pemberantasan korupsi di Indonesia hanya sekadar mitos. Pejabat negara bebas menerima suap dan uang negara gampang digarong koruptor," ujarnya.

Sebelumnya, dalam UU KPK yang baru yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019 terdapat sejumlah pasal kontroversial. Salah satunya yang sudah lama disorot terkait keberadaan Dewan Pengawas KPK. Misalnya, Pasal 47 Ayat (1) mengatur proses penyidikan. Penyidik dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan karena izin tertulis dari dewan pengawas.

Lalu, Pasal 47 Ayat (2), izin tertulis dari dewan pengawas bisa diberikan atau tidak dengan paling lama 1x24 jam sejak permintaan izin diajukan. Dewan pengawas juga diatur punya kewenangan izin tertulis terkait penyadapan. Penyadapan ini merujuk Pasal 12B Ayat (1) UU KPK.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: