Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PDIP Vs PAN: Silang Pendapat Soal Ambang Batas Parlemen

PDIP Vs PAN: Silang Pendapat Soal Ambang Batas Parlemen Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam hasil rapat kerja nasional (Rakernas) I, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendorong peningkatan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi 5 persen. Partai Amanat Nasional (PAN) mengaku tak sepakat dengan usulan tersebut.

"Kita berharapnya sih sama saja kaya yang sekarang (ambang batas parlemen empat persen) saja ya," ujar anggota DPR Fraksi PAN, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, di Jakarta, Senin (13/1/2020).

Baca Juga: Ambang Batas Parlemen Diusulkan Naik, PDIP Ingin Sisihkan Partai Gurem?

Salah satu alasannya adalah banyaknya suara rakyat yang akan mubazir karena perolehan partai di bawah lima persen tidak akan mendapatkan kursi di parlemen. Angka lima persen dinilainya terlalu besar bagi partai politik.

Eko menilai wajar usulan PDIP yang ingin mendorong peningkatan ambang batas parlemen menjadi lima persen. Pasalnya, partai berlambang banteng itu tengah menjadi partai penguasa di Indonesia.

"Jadi mau PT berapapun (bagi PDIP) sah-sah saja. Tapi juga memang sah-sah saja buat kami juga, untuk nanti mencari mungkin apa namanya, nilai yang moderat," ujar Eko.

Meski begitu, ia menyerahkan pembahasan tersebut kepada Komisi II. Sebab, RUU tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.

"Ini kan masih baru wacana dari mereka (PDIP), nanti kita kembalikan lagi ke UU Pemilu dan sebagainya. Sah-sah saja mereka sekarang kan sedang di atas angin," ujar Eko.

Sebelumnya, PDIP merekomendasikan peningkatan ambang batas yang berjenjang dari tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Secara berurutan, PDIP meminta ambang batas parlemen nasional lima persen, provinsi empat persen, dan DPRD kabupaten/kota tiga persen.

PDIP juga merekomendasikan perubahan district magnitude sebesar 3 hingga 10 kursi untuk DPRD provinsi serta kabupaten/kota dan 3 hingga 8 kursi untuk DPR RI. Partai besutan Megawati Soekarnoputri itu juga ingin memoderasi konversi suara menjadi kursi dengan Sainte Lague Modifikasi.

"Hal itu dalam rangka mewujudkan presidensialisme dan pemerintahan efektif, penguatan serta penyedederhaan sistem kepartaian, serta menciptakan pemilu murah," ujar Hasto.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: