Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hattrick, Unit Usaha BUMI Ini Raih PROPER Hijau ke-3 Kalinya

Hattrick, Unit Usaha BUMI Ini Raih PROPER Hijau ke-3 Kalinya Kredit Foto: BUMI
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bumi Resources Tbk (BUMI) melalui PT Kaltim Prima Coal (KPC) meraih penghargaan peringkat Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) periode tahun 2018-2019.

Peringkat Hijau adalah penghargaan kepada perusahaan yang melakukan pengelolaan lingkungan hidup lebih dari yang dipersyaratkan (beyond compliance) untuk tiga tahun berturut-turut. Acara penganugerahan PROPER tersebut diterima langsung oleh Rio Supin selaku GM Finance KPC dari Menteri KLHK, Siti Nurbaya Bakar di Istana Wakil Presiden, Jakarta (8/1/2020).

Baca Juga: Andalkan Efisiensi dan Pemberdayaan, Polytama Propindo Kembali Raih Proper Hijau

"Kami merasa terhormat dan berbahagia atas penghargaan Peringkat Hijau yang diberikan Kementerian LHK pada ajang PROPER tersebut," kata Saptari Hoedaja, Presiden Direktur Bumi Resources Tbk dan PT Kaltim Prima Coal, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (13/1/2020).

Lanjutnya, penghargaan itu sebagai bukti bahwa grup BUMI berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan lingkungan, meningkatkan peran perusahaan dalam pengelolaan lingkungan, konservasi dan efisiensi dalam penggunaan sumber daya alam (air dan energi), pelestarian keanekaragaman hayati, dan melaksanakan program pengembangan masyarakat (community development). 

"Perusahaan mengucapkan banyak terima kasih kepada karyawan, manajemen, dan pemangku kepentingan (stakeholder) atas pencapaian PROPER Hijau untuk yang ke-3 kali secara berturut-turut dari Kementerian LHK. Penghargaan ini memacu kami untuk melakukan yang lebih baik lagi di masa depan," pungkas Saptari.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: