Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kerja Dewas Dikritik Lamban, Istana: Kita Lihat Saja!

Kerja Dewas Dikritik Lamban, Istana: Kita Lihat Saja! Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 dinilai sebagai penghambat KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. Salah satunya keberadaan pasal yang mengatur peran Dewan Pengawas KPK.

Keberadaan Dewan Pengawas justru menghambat karena mesti izin dalam penggeledahan dan penyadapan. Kasus rencana penggeledahan kantor DPP PDIP yang batal terkait kasus suap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan menjadi contohnya.

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman angkat bicara soal ini. Menurutnya, alangkah baiknya publik memberi kesempatan kepada Dewan Pengawas dan komisioner KPK jilid V yang baru bertugas, menjalankan tugasnya.

“Kita lihat saja, kita serahkan kepada Dewas KPK kepada pimpinan KPK yang sekarang. Beri kesempatan pada mereka untuk menjalankan undang-undang tersebut,” kata Fadjroel, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 13 Januari 2020.

Baca Juga: Harusnya, Hasto dan Masinton Laporkan Komisioner KPK ke Dewas Dong!!

UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK ini, diakuinya mulai berlaku di rezim Presiden Jokowi. Maka pemerintah kata dia, hanya menjalankan yang sudah menjadi ketentuan hukum yang sudah disepakati bersama dengan DPR tersebut.

“UU yang sekarang adalah UU berdasarkan politik hukum pemerintahan Jokowi, menghormati hukum positif yang ada. Kami hanya menjalankan apa yang menjadi undang-undang yang terbaru yaitu UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK,” katanya.

Sebelumnya, dalam UU KPK yang baru yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019 terdapat sejumlah pasal kontroversial. Salah satunya yang sudah lama disorot terkait keberadaan Dewan Pengawas KPK.

Misalnya, Pasal 47 Ayat (1) mengatur proses penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan karena izin tertulis dari dewan pengawas.  

Lalu, Pasal 47 Ayat (2), izin tertulis dari dewan pengawas bisa diberikan atau tidak dengan paling lama 1x24 jam sejak permintaan izin diajukan. Dewan pengawas juga diatur punya kewenangan izin tertulis terkait penyadapan. Penyadapan ini merujuk Pasal 12B Ayat (1) UU KPK.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: