Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dua Perusahaan Gadai Ini Resmi Kantongi Izin Usaha OJK

Dua Perusahaan Gadai Ini Resmi Kantongi Izin Usaha OJK Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin usaha di bidang pergadaian kepada PT Ijab Gadai Indonesia dan PT Gadai Mas DKI terhitung mulai Kamis (26/12/2019) lalu. Dalam keterangan tertulis yang diterima WE Online, kedua perusahaan gadai tersebut masing-masing berlokasi di Semarang, Jawa Tengah dan Rawamangun, Jakarta Timur.

Baca Juga: Dolar AS Balik Melawan, Rupiah Bergerak Rawan!

Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK, Anggar B. Nuraini, mengungkapkan bahwa dengan diberikannya izin usaha tersebut, Ijab Gadai Indonesia dan Gadai Mas DKI wajib untuk mencantumkan beberapa informasi yang berkaitan dengan perusahaan, mulai dari nama dan logo, nomor dan tanggal izin usaha, hingga hari dan jam operasional perusahaan.

Baca Juga: Bisnis Indekos, Saham Perusahaan Ini Langsung Berhenti saat Perdana Masuk Bursa

"Ijab Gadai Indonesia dan Gadai Mas DKI wajib mencantumkan informasi tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan biaya administrasi," jelas Anggar, Jakarta, Selasa (14/01/2020).

Berkenaan dengan hal itu, OJK senantiasa mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih jasa perusahaan gadai.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK," sambung Anggar.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: