Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Manfaat BP Jamsostek Nambah, Jokowi Tak Naikkan Iurannya

Manfaat BP Jamsostek Nambah, Jokowi Tak Naikkan Iurannya Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo memberikan peningkatan dan penambahan manfaat dari program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan atau yang kini juga dikenal dengan BP Jamsostek. Peningkatan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tersebut diberikan kepada pekerja Indonesia tanpa kenaikan iuran.

Keputusan dikeluarkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menekankan bahwa peningkatan manfaat tersebut diperuntukkan sebagai jaring pengaman untuk mencegah risiko sosial ekonomi agar pekerja dan keluarganya mendapatkan perlindungan saat terjadi risiko kecelakaan maupun kematian saat bekerja.

Baca Juga: China Masih Bengal, Pak Jokowi Coba Strategi Ini

"Pemerintah berusaha meningkatan perlindungan yang optimal untuk pekerja Indonesia melalui evaluasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan. Diharapkan para pekerja dapat melaksanakan aktivitas bekerja dengan nyaman dan tenang, sehingga berdampak pada peningkatan produktivitas dalam dan luar perusahaan, sejalan dengan visi Presiden Jokowi untuk meningkatkan kualitas SDM Indonesia," ujarnya di Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Melalui PP 82 Tahun 2019 ini, manfaat JKK jadi semakin baik lagi. Di antaranya berupa santunan pengganti upah selama tidak bekerja, peningkatan nilai menjadi 100% untuk 12 bulan dari sebelumnya enam bulan, dan seterusnya sebesar 50% hingga sembuh.

PP 82/2019 juga meningkatkan manfaat biaya transportasi untuk mengangkut korban yang mengalami kecelakaan kerja. Biaya transportasi angkutan darat dinaikkan dari Rp1 juta menjadi maksimal Rp5 juta, biaya transportasi angkutan laut naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, dan biaya transportasi angkutan udara dinaikkan menjadi Rp10 juta dari sebelumnya Rp2,5 juta.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: