Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mengurung dan Memperbudak Wanita, Rabi Yahudi Ditangkap karena Pelanggaran Berat

Mengurung dan Memperbudak Wanita, Rabi Yahudi Ditangkap karena Pelanggaran Berat Kredit Foto: Haam.org
Warta Ekonomi, Yerusalem -

Seorang rabi yang diduga menahan sekira 50 wanita dan anak-anak dalam kondisi perbudakan telah ditangkap. Penangkapan tersebut dilakukan polisi setempat dengan melakukan penggerebekan di sebuah kompleks di Yerusalem. Para korba diyakini telah diisolasi dari keluarga mereka.

Menurut keterangan polisi, para wanita itu telah dihukum dengan berbagai cara dan uang mereka telah dicuri.

Baca Juga: Beri Informasi Presisi, Israel Dalang Sesungguhnya Pembunuh Jenderal Soleimani?

Tersangka, seorang rabi berusia 60-an tahun, telah membantah melakukan kesalahan.

Pernyataan kepolisian yang dilansir BBC, Selasa (14/1/2020) menyebutkan bahwa tersangka ditahan di sebuah distrik ultra-Ortodoks di Yerusalem tengah atas tuduhan menjalankan "komunitas tertutup" di mana wanita dan anak-anak "bekerja di bawah kondisi perbudakan", kata polisi dalam sebuah pernyataan.

Dia dan delapan kaki tangan wanitanya diduga mengisolasi para korban di kompleks perumahan, bersama dengan anak-anak berusia hingga lima tahun.

"Kami tahu bahwa para wanita dan anak-anak ada di sana selama beberapa bulan di dalam rumah," kata Juru Bicara Kepolisian Micky Rosenfeld seperti dikutip oleh Associated Press.

"Kita tahu bahwa dia mengambil uang mereka dari mereka dan menahan mereka di luar kehendak mereka."

Baca Juga: Takut Negaranya Diserang Lagi, Israel Ancam Habisi Pemimpin Hizbullah

Rekaman video menunjukkan tempat tidur susun di ruang tamu sempit, bersama dengan tumpukan uang tunai.

Polisi meluncurkan penyelidikan selama dua bulan setelah menerima laporan pemimpin agama itu telah melakukan "pelanggaran berat" selama bertahun-tahun terhadap mereka yang tinggal di kediaman itu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: