Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pindah Ibu Kota, Pemerintah Harus Pikirkan Nasib BMN

Pindah Ibu Kota, Pemerintah Harus Pikirkan Nasib BMN Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah harus secara hati-hati melakukan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Pemerintah harus memikirkan Barang Milik Negara (BMN) yang ditinggalkan.

Adanya gagasan untuk memanfaatkan BMN sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau gagasan lainnya yang akan dilakukan harus selalu memperhatikan Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang menyatakan bahwa pemanfaatan dan pengelolaan BMN seperti gedung-gedung pemerintah yang berlokasi di Jakarta sepenuhnya berada di bawah kendali Menteri Keuangan.

Baca Juga: Ibu Kota Baru RI Bakal Dapat Contekan dari Korsel

Demikian diungkapkan praktisi hukum dari firma hukum Dentons HPRP, Giovanni Mofsol Muhammad. Menurutnya, pemerintah pusat hanya bisa meminjamkan atau menyewakan BMN kepada pemerintah daerah untuk jangka waktu 5 tahun untuk kemudian dapat diperpanjang hanya satu kali. Untuk bentuk-bentuk pemanfaatan lainnya, pemerintah pusat dapat bekerja sama baik dengan pemerintah daerah maupun pihak swasta atau BUMN.

"Jadi memang bisa dimanfaatkan menjadi RTH, tetapi tidak serta-merta. Karena kendali BMN berada dibawah Menteri Keuangan, tentunya perlu ada kesepakatan pemanfaatan antara Kementerian Keuangan dengan Pemerintah Provinsi," jelas Giovanni.

Penggunaan atau pemanfaatan BMN sendiri secara umum diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pasal 1 angka 10 UU 1/2004 mendefinisikan BMN sebagai semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja  Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Terbatasnya jangka peminjaman BMN kepada pemerintah daerah ini tentu menjadi halangan signifikan pemanfaatan BMN yang akan ditinggalkan pemerintah pusat oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Apalagi, jika Pemprov DKI ingin mengubah BMN yang sudah tidak terpakai di Jakarta menjadi RTH yang tentunya merupakan sebuah proyek jangka panjang.

"Harus dipikirkan bagaimana BMN yang ditinggalkan ini bisa terus produktif, apakah untuk pemerintah daerah, atau swasta, atau untuk kepentingan umum di jangka panjang, tetapi tanpa melanggar batasan sebagaimana disebutkan di atas," lanjut Giovanni.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sendiri pernah mengusulkan bahwa aset-aset BMN dijual melalui lelang untuk membantu membiayai proses pemindahan ibu kota, atau pemanfaatan BMN secara langsung, yakni aset-aset milik negara di ibu kota lama bisa dimanfaatkan oleh swasta.  Dengan begitu, negara akan mendapat pendapatan dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Giovanni menilai bahwa salah satu pemecahan dari permasalahan ini adalah dengan menghibahkan BMN yang ditinggalkan ke pemerintah daerah. Hal ini dimungkinkan berdasarkan PP 27/2014, di mana hibah atas BMN dapat dilakukan atas dasar berbagai pertimbangan, di antaranya untuk kepentingan budaya dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Namun, mekanisme hibah ini tidak akan menghasilkan dana yang dibutuhkan oleh Pemerintah Pusat untuk membangun ibu kota baru.

Sekali lagi, semua alternatif solusi ini harus dikaji dan diputuskan secara bersama-sama oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Agar apapun kesepakatan yang diraih oleh pemerintah pusat dan daerah, BMN tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung program-program pemerintah daerah sekaligus juga membantu kebutuhan dana pemerintah pusat untuk membangun ibu kota baru.

"Dan tentunya perlu didukung oleh seperangkat ketentuan peraturan baru yang memayungi langkah yang akan diambil," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Agus Aryanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: