Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus OTT Wahyu, PDIP Jadi Korban Framing Politik via Pemberitaan Media

Kasus OTT Wahyu, PDIP Jadi Korban Framing Politik via Pemberitaan Media Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politikus senior PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira mengatakan ada upaya menggiring opini seolah-olah Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto terlibat dalam perkara Wahyu Setiawan.

Baca Juga: Dari Urusan Rempah Sampai Pemilu Proposional Tertutup, Ini 9 Rekomendasi Rakernas PDIP

"Ada informasi salah yang diembuskan oleh oknum tertentu dan disebarkan kepada media. Terkait penangkapan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Dia menambahkan PDI Perjuangan mendukung proses hukumnya berjalan sesuai aturan.

"Namun, kami tidak akan menolerir jika ada pihak tertentu yang mendiskreditkan PDI Perjuangan dengan menggiring opini. Kami adalah korban dari framing politik tersebut," tambahnya.

Ia pun menyebut salah satu contoh kejahatan framing yang merugikan PDI Perjuangan adalah berita investigasi dan opini Tempo edisi 13-19 Januari 2020.

"Di dalamnya dimuat rangkaian cerita ngawur, seolah pada tanggal 8 Januari 2020 Harun Masiku menuju Gedung PTIK di Jalan Tirtayasa, dan di sana konon sudah menunggu Hasto Kristianto," pungkasnya.

Andreas menyebut fakta sesungguhnya, informasi dari pihak Imigrasi, Harun Masiku sudah keluar dari Indonesia menuju Singapura pada 6 Januari 2020. Pihak Imigrasi juga menyatakan belum ada catatan bahwa Harun Masiku telah kembali pada 8 Januari atau sampai hari ini.

Dia menambahkan dalam Majalah Tempo yang sama, diberitakan juga dalam gelar perkara KPK tidak dibahas peran Hasto, tetapi pada bagian lain diberitakan seolah Hasto sudah menjadi target operasi dan kantor partainya akan digeledah.

"Tempo sama sekali tidak mengulas, mengapa peran Hasto Kristiyanto tidak dibahas dalam gelar perkara, tetapi ada penyelidik yang memaksa datang dan ingin menggeledah kantor partai," jelasnya.

Dia memaparkan keinginan penyelidik KPK menggeledah kantor partai akhirnya ditolak karena tidak memiliki alasan dan prosedur jelas, dan tidak ada surat tugas.

Andreas menjelaskan Tempo pun secara detail mengulas kronologi gelar perkara yang seharusnya merupakan Informasi yang dikecualikan dalam UU Nomor 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sebagaimana ada dalam UU Nomor 14/2008 pasal 17 Tentang Informasi yang dikecualikan dalam Keterbukaan Informasi Publik.

Pasal 17 huruf:

a) Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada informasi publik dapat menghambat proses penegakan hukum; yaitu informasi yang dapat:

  1. Menghambat proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.
  2. Mengungkapkan informan, pelapor, saksi, dan / atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana
  3. Data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan segala bentuk kejahatan transnasional
  4. Membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya
  5. Membahayakan keamanan peralatan, sarana dan lain sebagainya / atau prasarana penegak hukum.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: