Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bertambah, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Jiwasraya. Termasuk...

Bertambah, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Jiwasraya. Termasuk... Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Setelah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya, Kejaksaan Agung kembali menetapkan dua tersangka lainnya. Dua tersangka itu yakni eks Dirut PT Jiwasraya Hendrisman Rahim dan Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan.

Keduanya pun langsung mengenakan rompi merah muda atau langsung menjalani penahanan usai menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Korban Pertama Kasus Jiwasraya: Mantan Direktur Keuangan dan Presiden Komisaris Jadi Tersangka

Keduanya keluar dengan tangan diborgol. Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut keduanya saat berjalan menuju mobil tahanan.

Sebelum Hendrisman dan Syahmirwan, Kejagung menahan Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presdir PT TRAM Heru Hidayat, dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo. Dengan begitu, total sudah ada lima orang ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kejagung.

Kasus ini bermula dari adanya laporan yang berasal dari Menteri Badan Usaha Milik Negara sebelumnya, Rini M. Soemarno Nomor : SR – 789 / MBU / 10 / 2019 tanggal 17 Oktober 2019 perihal Laporan Dugaan Fraud di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT – 33 / F.2 / Fd.2 / 12 / 2019 tanggal 17 Desember 2019.

Penyidikan perkara ini terus dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Adanya dugaan penyalahgunaan investasi yang melibatkan grup-grup tertentu (13 perusahaan) yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Yang diduga akibat adanya transaksi-transaksi tersebut, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sampai dengan bulan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: