Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Zumi Zola Akui Dipalak Anggota Dewan Demi RAPBD Bisa Diketok Palu

Zumi Zola Akui Dipalak Anggota Dewan Demi RAPBD Bisa Diketok Palu Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi mengakui anggota dewan saat itu meminta uang Rp200 juta kepada dia melalui Apif Firmansyah untuk uang ketok palu pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017.

Hal itu disampaikan Zumi Zola dalam kesaksian di Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Jambi, Selasa, di hadapan majelis hakim diketuai Yadri Roni dengan agenda sebagai saksi untuk sidang terdakwa Efendi Hatta, Zainal Abidin, dan Muhamadiyah anggota dewan periode 2014-2019.

"Waktu itu Apif menghadap saya dan dia bilang anggota dewan minta uang Rp200 juta, saya bingung cari duit ke mana," kata Zumi Zola, di persidangan tersebut.

Baca Juga: Zumi Zola Dihadirkan Kasus Korupsi RAPBD

Namun oleh Apif dikatakan bahwa saat itu Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Dody Irawan, sedang mencari dana tersebut dan dikatakannya saat itu Dody menyebutkan dana dari para kontraktor.

"Kata Pak Dody dananya dari Kontraktor," sebut Zumi Zola yang juga menyebutkan bahwa dirinya juga sempat ditemui di rumah dinas terkait adanya anggota dewan yang belum mendapat jatah ketok palu APBD Jambi 2017.

Untuk memastikan aliran dana yang terkumpul melalui para kontraktor tersebut, Jaksa KPK juga menghadirkan saksi lainnya yakni pada kontraktor untuk dimintai keterangannya di persidangan tersebut.

Jaksa KPK menghadirkan sejumlah saksi dia antaranya Zumi Zola bersama saksi lainnya yang merupakan para kontraktor di Jambi yang menyiapkan atau membantu dana uang suap ketok palu pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.

Dalam persidangan terungkap untuk memenuhi uang ketok palu tersebut, Apif Firmansyah sejak Januari hingga Maret 2017 meminta Kadis PUPR Jambi, Dody Irawan dan Muhammad Imanuddin alias Iim menerima uang dari para rekanan seluruhnya berjumlah Rp9,1 miliar, yakni masing-masing dari Joe Fandy alias Asiang sejumlah Rp1,5 miliar, saksi Hardono alias Aliang Rp1 miliar, Kendry Arion alias Akeng, Rudi Lidra, Ismalin alias Mael masing-masing sebesar Rp500 juta.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: