Komisi II DPR meminta penyelenggara pemilu yaitu KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan instropeksi dan evaluasi seusai tangkap tangan KPK terhadap anggota KPU, Wahyu Setiawan.
"Terkait peristiwa tertangkapnya salah seorang anggota KPU terakhir ini, Komisi II DPR mendesak KPU, Bawaslu dan DKPP melakukan instrospeksi dan evaluasi guna menutup peluang kemungkinan terjadinya peristiwa serupa," kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad D Kurnia, membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Baca Juga: Bongkar Kantor Wahyu Nyaris 10 Jam, KPK Temukan Sesuatu
Terkait hal itu, kata dia, Komisi II DPR berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah antisipatif, dalam proses seleksi untuk menghasilkan terpilihnya Penyelenggara Pemilu yang lebih berintegritas pada masa yang akan datang.
Menurut dia, Komisi II DPR meminta kepada DKPP untuk mengawal proses penegakan dan sosialisasi kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu yang lebih massif dan intensif dalam upaya mengantisipasi potensi pelanggaran pilkada.
"Langkah itu untuk meminimalisasi pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu/Pilkada," ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu menilai kejadian OTT terhadap Wahyu menjadi keprihatinan semua pihak dan semua masyarakat punya tanggungjawab menjaga kredibilitas KPU.
"Kalau dihulunya saja sudah bisa terkena, apalagi dihilirnya. Kami minta masing-masing institusi kesiapannya menghadapi Pilkada serentak 2020 yang harus diantisipasi agar kepercayaan masyarakat tidak berkurang," katanya.
Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: