Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perkembangan Baru Kasus Siwi Widi yang Dibilang Jadi Gundik Bos Garuda

Perkembangan Baru Kasus Siwi Widi yang Dibilang Jadi Gundik Bos Garuda Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kini tengah menganalisa cuitan dari akun Twitter @digeeembok terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dibuat oleh pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti.

"Sekarang ini kita menganalisa cuitannya, ini dari Tim Siber Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa.

Baca Juga: Ini Dia Sosok Dirut Garuda yang Baru...

Selain menganalisa cuitan tersebut, polisi juga akan memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut. Yusri mengatakan saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan berbagai pihak termasuk keterangan dari Siwi Widi sebagai pelapor yang rencananya akan diperiksa pada Jumat, 17 Januari 2020.

Pemeriksaan terhadap Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti yang pada awalnya akan digelar pada Senin (13/1), batal dilakukan yang bersangkutan sedang berada di luar negeri. Pihak kepolisian kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan Siwi Widi Purwanti, pada Jumat, 17 Januari 2020.

Yusri mengatakan pihak penyidik sudah berkoordinasi dengan tim kuasa hukum Siwi dan kuasa hukumnya telah menyampaikan bahwa kliennya akan memenuhi panggilan kedua ini. Selain itu, pihak kepolisian saat ini juga tengah mencari siapa pemilik akun Twitter @digeeembok.

Pelaporan oleh Siwi Widi dipicu oleh cuitan yang diunggah oleh akun Twitter @digeeembok.id yang menyebut Siwi Widi jadi istri simpanan atau gundik dengan salah satu mantan direksi PT Garuda Indonesia.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: