Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wadaw! Benny Tjokrosaputro Punya Riwayat Praktik Kotor di Pasar Saham Sejak Tahun 1997 Silam!

Wadaw! Benny Tjokrosaputro Punya Riwayat Praktik Kotor di Pasar Saham Sejak Tahun 1997 Silam! Kredit Foto: Inilah.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi, khususnya dalam hal pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. 

Kendati sempat membantah keterlibatannya dalam kasus korupsi jumbo Jiwasraya, pihak Kejagung pada akhirnya menetapkan Benny Tjokro sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rutan KPK, Jakarta Selatan. 

Baca Juga: Bagai Pisau Bermata Dua: Deal Dagang Bikin Dolar AS Sumringah dan Rupiah Berdarah!

Asal tahu saja, Benny Tjokro bukanlah tokoh baru di dunia pasar saham. Sosoknya telah lama dikenal sebagai salah satu 'market maker' di pasar saham. Namun, siapa sangka bahwa di balik sepak terjangnya itu, Benny Tjokro mempunyai satu sisi kelam bahkan sejak tahun 1997 silam.

Kala itu, Benny Tjokro terlibat dalam praktik manipulasi pasar, di mana ia melakukan transaksi fiktif dalam saham PT Bank Pikko. Tidak tanggung-tanggung, dalam menjalankan aksinya, Benny Tjokro bertransaksi dengan menggunakan 13 nama lain.

Baca Juga: Kejagung Tahan 5 Tersangka Korupsi Jiwasraya, Said Didu: Perampokan di BUMN Bakal Mulus Jika..

"Kalau mau cari manipulasi pasar Indonesia, bisa nemu kasus Benny Tjokro tahun 1997, setelah itu tidak ada lagi kasus market manipulasi. Itu pun Benny Tjokro cuma dihukum denda (Rp1 miliar)," ujar Analis dan pengamat pasar modal, Satrio Utomo, dikutip dari Kompas, Jakarta, Rabu (15/01/2020).

Sebagai pengingat, pada Senin (6/01/2020) lalu, Kuasa Hukum Benny Tjokro, Muchtar Arifin, membantah bahwa kliennya itu terlibat dalam kasus Jiwasraya. Arifin bahkan optimis bahwa Benny Tjokro hanya akan diperiksa sebagai saksi dan tak akan berubah menjadi tersangka.

"Seperti itu faktanya, jadi tidak ada sangkutannya (Benny dan Jiwasraya). Kan ini banyak narasi yang dibangun di luar dan tidak faktual," tegasnya lagi

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: