Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Putusan terhadap Wahyu Bakal Jadi Dasar Penggantian Komisioner KPU

Putusan terhadap Wahyu Bakal Jadi Dasar Penggantian Komisioner KPU Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap perkara teradu Wahyu Setiawan, Anggota KPU RI terkena OTT KPK pada Kamis (16/1) pukul 14.00 WIB.

Sekretaris DKPP Bernad D Sutrisno di Jakarta, Rabu, mengatakan sidang tersebut digelar setelah DKPP menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan pada Rabu, 15/01/2020.

“Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa,” kata dia.

Baca Juga: Terbelit Kasus Wahyu- Harun Masiku, PDIP Bentuk Tim Hukum

Menurut Bernad, terkait diputusnya perkara ini dengan cepat karena DKPP concern terhadap pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, apalagi perkara ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan telah isu menjadi nasional.

"DKPP memutus perkara ini dengan cepat, semata-mata untuk menjaga marwah kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. Putusan DKPP ini menjadi dasar KPU mengajukan pengganti anggota KPU kepada Presiden," ucapnya.

Ada tiga hal aduan Bawaslu untuk Wahyu Setiawan yang diperiksa DKPP yakni soal melanggar sumpah janji jabatan, kemudian dianggap tidak mandiri, dan tidak profesional.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: