Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Di Depan Jokowi, OJK Beberkan Lima Kebijakan Strategis 2020

Di Depan Jokowi, OJK Beberkan Lima Kebijakan Strategis 2020 Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan lima kebijakan strategis 2020 yang diharapkan bisa mewujudkan ekosistem jasa keuangan berdaya saing dan berperan optimal dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2020 di Jakarta, Kamis (16/1/2020). Adapun acara ini dihadiri Presiden RI Joko Widodo.

Wimboh menjelaskan lima kebijakan strategis OJK 2020 itu adalah pertama, peningkatan skala ekonomi industri keuangan. Dalam kebijakan ini, OJK akan fokus pada peningkatan nominal modal minimum secara bertahap, mendorong akselerasi konsolidasi dengan kebijakan insentif dan disentif termasuk exit policy-nya, mempercepat transformasi industri keuangan non-bank, dan memperketat perizinan kegiatan usaha di perusahaan efek berdasarkan tingkat permodalannya.

Baca Juga: Kejagung, Coba Panggil Bos OJK!

Kebijakan strategis kedua, yakni mempersempit regulatory & supervisory gap antarsektor jasa keuangan. Untuk melakukan itu, regulator akan melanjutkan harmonisasi di seluruh sektor jasa keuangan dari sisi pengaturan dan pengawasan maupun enforcement, terutama di industri keuangan nonbank.

"Lalu, meregistrasi market maker di bursa saham dengan kapitalisasi pasar kecil untuk meminimalkan potensi goreng menggoreng saham, dan mengkaji adopsi konsep investment bank," tambah Wimboh.

Adapun kebijakan strategis OJK yang ketiga yakni digitalisasi produk dan layanan keuangan serta pemanfaatan teknologi dalam mendukung kepatuhan regulasi. Dalam kebijakan ini OJK akan membangun ekosistem keuangan digital di industri jasa keuangan dan startup fintech, dan mempercepat upaya digitalisasi di sektor jasa keuangan dengan mempermudah perizinan produk dan layanan keuangan berbasis digital.

 

Kemudian mengkaji perizinan virtual banking, mengembangkan pengaturan dan pengawasan berbasis teknologi untuk mendukung early warning dan forward-looking supervision, dan mengembangkan perizinan terintegrasi antarinstitusi dengan pemanfaatan teknologi guna mempercepat proses perizinan lintas kementerian dan lembaga.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: