Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Siapkan Aturan Baru, Kini Bank Wajib Punya Modal Minimal Rp3 Triliun

OJK Siapkan Aturan Baru, Kini Bank Wajib Punya Modal Minimal Rp3 Triliun Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku bakal membuat aturan baru terkait permodalan bank di Indonesia. Hal ini dilakukan agar perbankan nasional bisa mengikuti perubahan ekosistem di luar Indonesia dan berdaya saing.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, perbankan yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian sudah seharusnya memiliki permodalan yang kuat.

Baca Juga: Buntut Sengkarut Jiwasraya-Asabri, Ketua OJK Teriak: Industri Asuransi Butuh Perhatian Serius!

"Saya katakan, yang merasa tidak bisa cepat mengikuti perubahan ekosistem ini maka bisa secara sukarela harus konsolidasi," kata Heru di Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Dia mengungkapkan, saat ini memang sudah banyak bank yang berkonsolidasi seperti merger, tetapi tidak bisa secepat yang diharapkan. Karena itu, OJK akhirnya menerbitkan peraturan terkait konsolidasi, merger dan akusisisi. Aturan ini diterbitkan agar proses bisa lebih cepat dan bank bisa lebih cepat menyesuaikan.

Heru menuturkan, setelah aturan merger, OJK tengah memfinalisasi aturan terkait permodalan perbankan. OJK menargetkan aturan ini akan rampung dalam satu atau dua bulan ke depan.

"Untuk pendirian bank baru modalnya Rp3 triliun, ke depan OJK inginkan itu berlaku secara bertahap. Kita harapkan keluar di akhir bulan ini atau enggak bulan Februari paling lambat. Karena ini tergantung sama roll making-nya ini, kalau kita nanti nggak ngomong sama industrinya makin ribet. Kita ajak ngomong semua buku, asosiasi-asosiasi kita ajak ngomong. Jadi supaya nanti mereka siap, begitu aturannya siap kan enak jalannya," jelasnya.

Dia menegaskan, aturan teranyar ini nantinya sudah tidak lagi menyesuaikan kategori Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) yang selama ini sudah diterapkan.

"Enggak ngomong per buku itu, pokoknya bank modal intinya minimal Rp3 triliun. Kalau yang belum Rp3 triliun kita kasih waktu nanti, secara bertahap. Satu, dua, tiga, jadi ya semua minimal tiga tahun," paparnya. Lebih jauh, katanya, peraturan modal ini nantinya juga bisa menurunkan kelas bank yang tidak bisa memenuhi ketentuan.

"Mungkin kegiatan usahanya bisa turun kelas. Kalau dia tidak mampu memenuhi aturan permodalannya," kata dia. Dia menambahkan, bisa saja bank turun kelas menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Namun, jika bank tersebut bisa melakukan merger maka regulator akan memberikan insentif.

Sekadar informasi, saat ini di Indonesia masih mengelompokan bank berdasarkan kategori BUKU. Untuk bank BUKU I modal inti kurang dari Rp1 triliun. Kemudian BUKU 2 bank dengan modal inti Rp1 triliun sampai dengan kurang dari Rp5 triliun. Lalu BUKU 3 bank dengan modal inti Rp5 triliun sampai Rp30 triliun dan BUKU 4 dengan modal inti di atas Rp30 triliun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: