Kejaksaan Agung telah menyita beberapa aset kendaraan milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Selain menyita mobil dan motor mewah, Kejagung juga memblokir 156 sertifikat tanah.
Tanah tersebut keseluruhan milik Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, 156 bidang tanah itu tersebar di dua wilayah. Sebanyak 84 tanah berada di Kabupaten Lebak, Banten dan 72 tanah lainnya terletak di Tangerang.
Baca Juga: Deretan Lahan Properti Benny Tjokrosaputro, Total Luasnya Nyaris 5.000 Ha, Bro!
"84 tanah diduga atas nama BT (Benny Tjokro), 72 lokasi juga diduga milik BT. Lokasinya beda-beda. 84 di daerah Kabupaten Lebak, 72 di Kabupaten Tangerang," kata Hari di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2020).
Namun, Hari belum menjelaskan secara rinci luas dan total harga keseluruhan tanah tersebut. Ia hanya mengatakan, untuk penghitungan aset tanah harus bekerja sama pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Tanah ada prosedur sendiri, pemblokiran tanah tadi yang diduga milik tersangka BT kita mintakan ke BPN. Tata cara penyitaan aset barang tak bergerak ada aturan sendiri," katanya.
Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti