Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPU Serahkan Masalah Pergantian Wahyu Setiawan ke Jokowi

KPU Serahkan Masalah Pergantian Wahyu Setiawan ke Jokowi Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengabulkan permohonan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

DKPP menyatakan Wahyu Setiawan bersalah melanggar kode etik dan memutuskan untuk memberhentikan secara tetap dari jabatan Komisioner KPU.

Baca Juga: KPU Tanggapi Ucapan Wahyu Soal Adanya Makelar

Menanggapi hal itu, Komisioner KPU, Pramono Ubaid menyatakan, pihaknya menyerahkan proses pergantian mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang terjerat kasus dugaan suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Itu kewenangan Presiden sepenuhnya," ujar Komisioner KPU, Pramono Ubaid di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2020).

Dia mengaku tak mengetahui kapan proses pelantikan komisioner pengganti Wahyu akan berlangsung. "Kita nunggu aja," ujarnya.

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Fadjroel Rachman memastikan pemberhentian tetap kepada Wahyu Setiawan sebagai komisioner KPU sudah sesuai aturan yang berlaku.

"Pemberhentian tetap anggota KPU saudara WS sesuai peraturan perundang-undangan, di mana anggota KPU diberhentikan oleh Presiden," kata Fadjroel, hari ini.

Fadroel menerangkan, berdasarkan keputusan, DKPP telah melakukan pemberhentian tetap kepada Wahyu Setiawan pada 16 Januari 2020.

"Yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu WS selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," ujar dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: