Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dirut Asabri Sangkal Korupsi, Polri: Tunggu Saja Laporan BPK!

Dirut Asabri Sangkal Korupsi, Polri: Tunggu Saja Laporan BPK! Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono menanggapi bantahan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Sosial ABRI (Asabri), Sonny Widjaja terkait dugaan korupsi yang menyeret nama PT Asabri.

Argo menegaskan Polri masih menunggu laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal potensi kerugian keuangan negara untuk menindaklanjuti dugaan kasus ini. "Kita tunggu saja. Tunggu laporan BPK diserahkan ke siapa, jaksa, polisi, atau KPK," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat (17/1/2020).

Diketahui, saat ini Polri sedang menyelidiki kasus yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut. Argo memastikan pihaknya akan tetap menindaklanjuti kasus itu jika BPK telah menyerahkan hasil laporannya ke Polri.

Baca Juga: Nah Lho, Kapolri Kirim Pimpinan Kabareskrim untuk 'Kuliti' Asabri

Dugaan korupsi yang menyeret nama Asabri mencuat ke publik setelah adanya pernyataan dari Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Ia menyebut nilai dugaan korupsi di PT Asabri tak kalah besar dengan kasus PT Jiwasraya yakni sebesar Rp10 triliun.

"Saya mendengar ada isu korupsi di Asabri yang mungkin tidak kalah fantastisnya dengan kasus PT Jiwasraya, di atas Rp10 triliun," kata Mahfud.

Belakangan, BPK membeberkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp10 sampai Rp16 triliun terkait dugaan korupsi tersebut. BPK saat ini masih melakukan proses pengumpulan data dan informasi terkait kasus dugaan korupsi di PT Asabri.

Baca Juga: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: