Helmy Yahya cerita soal kronologi pencabutan jabatannya sebagai Direktur Utama Televisi Republik Indonesia (TVRI).
Menurut pengakuannya, ia diberhentikan sementara atau dinonaktifkan oleh Dewan Pengawas (Dewas) TVRI pada 4 Desember 2019.
"Saya kaget. Oleh karena itu tanggal 5 Desember saya melakukan perlawanan mengatakan SK (Surat Keputusan-red) itu tidak sah. Akhirnya dimediasi berjalan terus," ujar Helmy Yahya dalam jumpa pers di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Baca Juga: Lawan Pemecatan, Helmy Yahya Cerita Kondisi TVRI Sebelum Menjabat
Ketika itu, Helmy Yahya sempat diminta untuk tidak berbicara ke media massa mengenai penonaktifannya dari jabatan Dirut LPP TVRI.
"Saya cuma mengirimkan surat konfirmasi bahwa saya masih jadi Dirut yang sah karena surat (penonaktifan-red) itu cacat hukum," katanya.
Baca Juga: Anggaran Pilkada Serentak di Bali Capai Rp 456,9 Miliar Lebih
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Tanayastri Dini Isna
Tag Terkait: