Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Minta AJB Bumiputera Buka-Bukaan Kondisi Keuangan ke Pemegang Polis

OJK Minta AJB Bumiputera Buka-Bukaan Kondisi Keuangan ke Pemegang Polis Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera membeberkan laporan keuangan kepada para pemegang polis. Adapun dalam asuransi bersama atau mutual, pemegang polis adalah pemegang saham asuransi bersama tersebut.

"Sekarang dengan kondisi keuangan ini, tentu yang diharapkan adalah dari pengurus, BPA, juga harus menjelaskan kondisi keuangan itu kepada pemegang polis," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Riswinandi di Jakarta, kemarin.

Riswinandi menjelaskan, hal tesebut telah diatur dalam Anggaran Dasar pasal 38 yang memperkenankan pengurus mengumumkan kondisi keuangannya kepada pemegang saham. "Supaya kalau dilakukan upaya penyehatan, semuanya juga siap dengan konsekusnsi apa yang akan dilakukan," paparnya.

Baca Juga: Opsi Penyelematan Bumiputera, Apa Langkah Komisi XI DPR?

Dia membeberkan, bagaimana pun juga yang harus menyelesaikan gagal bayar AJB Bumiputera adalah pengurusnya, pemegang sahamnya, yang sesuai dengan anggaran dasar. Sementara regulator hanya mengawasi sesuai dengan aturan, dengan implementasi yang ditetapkan.

"Sekarang harus dikembalikan pengelolaan kepada anggaran dasarnya. Jadi, ini kami masih menunggu final proposalnya. Karena beberapa kali mengajukan proposal, kami melihat kesinambungan ke depan belum bisa dipahami dengan baik," ungkapnya.

Adapun AJB Bumiputera 1912 masih kesulitan membayar klaim polis dari para nasabahnya. Mengacu pada hitung-hitungan yang dilansir pengelola statuter AJB Bumiputera pada akhir 2016, defisit keuangan perusahaan sekitar Rp 2,1 triliun-Rp 2,5 triliun per tahun selama 2017-2021. Defisit ini karena Bumiputera menderita masalah "mismatch" likuditas, jumlah aset perusahaan lebih kecil dari kewajiban jatuh tempo yang harus dibayarkan perusahaan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: