Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Temukan Bukti Lagi, KPK Umumkan 10 Tersangka Baru Kasus Proyek Jalan di Bengkalis

Temukan Bukti Lagi, KPK Umumkan 10 Tersangka Baru Kasus Proyek Jalan di Bengkalis Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan 10 tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015. Pengembangan tersangka tersebut setelah ditemukan bukti baru dari penyelidikan sebelumnya yang terlibat dalam empat proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis.

Kesepuluh tersangka baru itu, yakni M Nasir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta delapan orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus, dan Suryadi Halim alias Tando.

"Saat ini kami telah meningkatkan ke status penyidikan terhadap empat pelaksanaan proyek, setelah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dugaan tindak pidana korupsi, baik di dalam proses penganggaran maupun pelaksanaannya," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2020) malam.

Baca Juga: Bupati Bengkalis Diperiksa KPK, Jubir KPK: Konfirmasi Uang Rp1,9 M

Firli menjelaskan, pada proyek pertama yaitu peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu–Siak Kecil (multiyears tahun anggaran 2013 sampai 2015), nilai kerugian mencapai Rp156 miliar. Pihak yang terlibat adalah PPK M Nasir, kontraktor Handoko Setiono, dan kontraktor Melia Boentaran.

Pada proyek kedua, yaitu peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015, nilai kerugian sekitar Rp126 miliar. Dalam proyek ini yang jadi tersangka adalah PPK M Nasir, PPTK Tirtha Adhi Kazmi, kontraktor I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, dan Firjan Taufa.

Lalu proyek ketiga, pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015, nilai kerugian sekitar Rp152 miliar. Tersangkanya adalah PPK M Nasir dan Kontrator Victor Sitorus.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Shelma Rachmahyanti

Bagikan Artikel: