Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jangan Kaget Ya! Dua Pekan ke Depan Bakal Ada Penyesuaian Tarif Ojol Lagi Nih

Jangan Kaget Ya! Dua Pekan ke Depan Bakal Ada Penyesuaian Tarif Ojol Lagi Nih Kredit Foto: Selular.id.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengatakan bahwa dalam waktu dua pekan ke depan akan ada penyesuaian tarif dari transportasi daring (ojek online). Kemenhub juga segera berdiskusi dengan pihak penyedia aplikasi dan pengemudi untuk membahas hal tersebut.

"Mungkin akan kita lihat dalam dua minggu ke depan, ya kalau mau adil ya sekitar satu bulan," kata Menteri Perhubungan usai inspeksi jalur kereta Jakarta-Serang, di Jakarta, Sabtu.

Budi menjelaskan dalam waktu dekat Kementerian Perhubungan akan mengajak diskusi dari pihak penyedia aplikasi dan juga dari pihak mitra pengemudi untuk membicarakan penyesuaian tarif tersebut.

Baca Juga: KAI-MRT Kerja Sama Integrasikan Transportasi, Menhub Ingin Libatkan Ojol

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, mengatakan ada beberapa faktor dalam penghitungan tarif transportasi online. Salah satu faktor yang menyebabkan kemungkinan kenaikan harga adalah adanya hitungan asuransi yaitu BPJS Kesehatan.

"Sebelumnya sudah ditinjau juga dalam aturan, dan mungkin juga kenaikan dianggap wajar, ya sudah tidak apa-apa, kita bicarakan," ujarnya.

Sebelumnya, Perwakilan massa aksi Ojol Nusantara Bergerak dengan Kementerian Perhubungan RI sepakat soal pembahasan tarif ojek daring nantinya disesuaikan dengan kemampuan masing- masing kota atau provinsi bukan bersifat zonasi.

Baca Juga: Susul Ojol Lokal, GrabBike Resmi Mengaspal di Malaysia, Gojek Kapan Nih?

"Alhamdulillah Dirjen Perhubungan Darat setuju untuk mengembalikan tarif ke daerah dan sesuai daerah masing-masing. Artinya Gubernur atau Walikota akan menentukan tarif ojek online masing-masing," kata Ketua Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Kalimantan Timur Fadel Balher yang menjadi salah satu perwakilan.

Menguatkan pernyataan Fadel, Ketua GARDA Igun Wicaksono mengatakan dengan adanya kesepahaman terkait tarif bersama Pemerintah maka kesejahteraan pengemudi ojek daring di Indonesia diharapkan dapat meningkat.

Lebih lanjut Igun mengatakan jika penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan kemampuan masing- masing daerah baik di tingkat kota maupun provinsi maka akan ada kesesuaian pendapatan yang diinginkan oleh para pengemudi ojek daring.

Baca Juga: Sudah Mengaspal, Dego Ride Ojol Malaysia Bakal Buka 5 Ribu Lapangan Kerja! Gojek Grab Gimana?

"Zonasi itu ada yang ngerasa ketinggian atau kerendahan. Kalau disesuaikan dengan per provinsi artinya sudah disesuaikan dengan pendapatan masyarakat di daerah itu," kata Igun.

Selain membahas sistem tarif, para perwakilan aksi Ojol Nusantara Bergerak itu pun berbincang mengenai UU yang dirancang khusus bagi para pengemudi ojek online.

Tidak hanya itu, mereka juga meminta Kemenhub RI untuk mengurus salah satu aplikator ojek online bernama 'Maxim' yang sering ditemukan melanggar tarif yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan 348/2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Untuk Aplikasi.

Nantinya para perwakilan dari aksi Ojol Nusantara Bergerak akan mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum bersama komisi V DPR RI untuk membahas UU khusus bagi kemitraan Pengemudi Ojek Online pada 9 Februari 2020.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: