Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pakar: Bisa Jadi Wahyu Itu Penipu

Pakar: Bisa Jadi Wahyu Itu Penipu Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus yang menjerat Caleg PDIP Harun Masiku dinilai bukanlah semata kasus tindak pidana korupsi. Namun, bisa saja kasus yang juga menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan adalah kasus tindak pidana umum.

Dugaan tersebut disampaikan oleh mantan Ketua Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yenti Garnasih dalam diskusi bertajuk "Ada Apa di Balik Kasus Wahyu?" yang diselenggarakan Indonesia Law Reform Institute di kawasan Jakarta Selatan, Minggu 19 Januari 2020.

Baca Juga: Secara Tidak Hormat Jokowi Resmi Berhentikan Wahyu Setiawan

"Kenapa yang memberikan itu mau memberikan? Mungkin ada upaya (Wahyu) untuk meyakinkan orang yang menyuap bahwa ia bisa mengatur," kata Yenti belum lama ini.

Yenti memaparkan, bisa saja kejadian yang menjerat Wahyu adalah penipuan lantaran putusan KPU adalah kolektif kolegial. Dalam hal ini, KPU sempat menyatakan bahwa Harun tidak bisa menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal menjadi anggota DPR.

Pakar Hukum Pidana ini menambahkan, ada kemungkinan oknum KPU meminta uang kepada Harun agar menjadi legislator DPR padahal sudah jelas KPU menolak Harun menjadi anggota DPR dalam pergantian antar-waktu (PAW).

"Kalau penipuan memang 378 KUHP, ada inisiatif dari penipu yang menawarkan dan mengiming-imingi (Harun menjadi anggota DPR dengan mengeluarkan uang)," ujar Yenti.

Menurut Yenti, Wahyu diduga meyakinkan Harun bisa menjadi anggota DPR asal mau mengeluarkan uang. Namun, di sini Harun juga dapat dikatakan salah karena menuruti permintaan tersebut. Memberikan uang kepada Wahyu untuk menjadi anggota DPR adalah tindak pidana suap.

"Ada korupsinya karena yang bersangkutan (Wahyu) merupakan penyelenggara negara," kata Yenti.

Meski begitu, Yenti mengingatkan bahwa KPK harus membuktikan Harun dalam unsur penyuap. Sebab, unsur penyuap itu harus terbukti menjadi inisiator memberikan uang kepada Wahyu untuk mengubah pendapatnya, dalam hal ini pergantian anggota DPR Fraksi PDIP.

"Jangan sampai ini penipuan, inisiatif dari penipu. Dia (Wahyu) mengiming-imingi (Harun)," ujar Yenti.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: