Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

RUU Larang Impor Gas Israel Disahkan Yordania

RUU Larang Impor Gas Israel Disahkan Yordania Kredit Foto: Sindonews
Warta Ekonomi, Amman -

Parlemen Yordania dilaporkan menyetujui rancangan undang-undang (RUU) untuk melarang impor gas Israel ke negara itu. Keputusan ini datang hanya beberapa hari setelah kesepakatan impor gas Yordania dan Israel yang dicapai tahun 2016 lalu mulai berjalan.

Melansir Reuters pada Senin (20/1/2020), RUU disahkan dengan suara bulat oleh 130 anggota parlemen Yordania dan akan dirujuk ke kabinet untuk dijadikan hukum. Tapi, rintangan hukum dapat mencegah RUU diberlakukan.

Kesepakatan senilai USD 10 miliar dibuat antara perusahaan milik negara Yordania dan konsorsium Israel-Amerika Serikat (AS), yang dipimpin oleh Noble Energy yang berbasis di Texas. Kesepakatan itu menyebut bahwa Noble Energy akan menyuplai gas ke pembangkit listrik milik perusahaan negara Yordania selama 15 tahun kedepan.

Baca Juga: Israel Bantah Perjanjian dengan Yordania Telah Usai

Meskipun AS adalah salah satu sekutu utama Yordania dan Amman memiliki perjanjian damai dengan Israel, kesepakatan itu telah menghadapi banyak tentangan dari masyarakat dan parlemen. Anggota parlemen berpendapat itu membuat Yordania bergantung pada Israel untuk suplai energi.

Banyak orang Yordania juga merupakan keturunan Palestina yang pindah ke negara itu setelah penciptaan Israel pada tahun 1948, dan memandang Israel sebagai musuh lama yang mengusir leluhur mereka dari rumah mereka.

Pemerintah Yordania, setelah perjanjian ditandatangani pada tahun 2016, mengatakan bahwa mengamankan harga energi yang stabil untuk dekade berikutnya dapat menghemat USD 500 juta pertahunya dan membantu mengurangi defisit anggaran. Amman juga telah menegaskan bahwa itu adalah kesepakatan antara perusahaan dan murni bisnis semata, tidak terkait dengan urusan politik kedua negara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Shelma Rachmahyanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: