Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono mengatakan pihaknya kembali melakukan pemeriksaan saksi untuk kasus dugaan korupsi di PT Jiwasraya (Persero).
Ia mengatakan hari ini, Senin (20/1), pihaknya memeriksa ada dua saksi terkait kasus korupsi Jiwasraya.
Ia mengatakan, saksi yang pertama ialah Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Jiwasraya, Agustin Widiastuti. Sedangkan saksi kedua, yakni Komisaris PT Strategic Management Service, Danny Boestami.
"(Saksi) Agustin Widi Hastuti, karyawan PT. Asuransi Jiwasraya. (Yang kedua) Danny Boestami, Komisaris PT. Strategic Management Services," katanya kepada wartawan, Senin.
Baca Juga: Kejagung Ternyata Sudah Panggil OJK Terkait Jiwasraya
Baca Juga: Fenomena Keraton Dadakan, Demokrat: Pengalihan Isu Jiwasraya dan Asabri
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan Kejagung terus mengusut kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sejauh ini sudah 130 saksi dipanggil untuk dimintai keterangan.
Sekedar informasi, Danny Boestami pernah menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur sebesar Rp175 miliar pada September 2019. Namun Danny divonis bebas.
Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: