Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gerindra: Aneh, Masa Menkumham Sibuk Urus Partai, Aneh Banget!

Gerindra: Aneh, Masa Menkumham Sibuk Urus Partai, Aneh Banget! Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua DPP Partai Gerindra Iwan Sumule menyoroti keterlibatan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam membela PDI Perjuangan, yang ikut dalam jumpa pers Tim Hukum PDIP terkait kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024, yang menyeret eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Menurut Iwan, kehadiran Yasonna bisa dibilang aneh. Terlebih Tim Hukum PDIP langsung melapor ke Dewan Pengawas KPK pasca penyidik KPK gagal masuk ke Kantor DPP PDIP.

“Ini aneh. Tertangkap suap, lapor Dewas,” ujarnya kepada wartawan, Senin (20/1/2020).

Baca Juga: Resmi Umumkan 2 Nama Cawagub DKI, Gerindra Usung...

Baca Juga: Yasona Daripada Sibuk Bela Koruptor, Mending Urus Pemuda Tak Bersalah Terancam Penjara Seumur Hidup

Lanjutnya, ia mengatakan kehadiran Yasonna dalam jumpa pers sebagai hal yang lucu. Pasalnya, menteri yang seharusnya mengurus hajat hidup orang banyak, justru harus sibuk mengurusi kasus dugaan suap kadernya.

“Kacaunya, menteri hukum ini bisa dianggap lakukan "obstruction of justice”,” katanya.

Diketahui, Obstruction of justice atau tindakan merintangi penanganan perkara. Bahkan, bisa dikenakan lantaran Kemenkumham membawahi Ditjen Imigrasi.

Diketahui, dalam kasus ini Ditjen Imigrasi ikut dipergunjingkan lantaran pernyataan yang menyebut Harun Masiku berada di luar negeri sejak 6 Januari atau dua hari sebelum Wahyu ditangkap mulai diragukan.

“Imigrasi berada di bawah Kemenkumham, bisa saja berbohong soal keberadaan Harun Masiku. Iya nggak sih?” tukasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: