Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

10 Tahun Berjalan, Jaringan Gas Telah Distribusi 400 Ribu Lebih Sambungan Rumah

10 Tahun Berjalan, Jaringan Gas Telah Distribusi 400 Ribu Lebih Sambungan Rumah Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM menyebutkan, dalam kurun satu dekade tepatnya sejak 2009 hingga 2019, telah terpasang jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga (jargas) sebanyak 400.269 sambungan rumah (SR) yang dibangun dengan dana APBN di seluruh wilayah Indonesia.

Berdasarkan data tersebut, jargas yang telah terbangun tersebar di 17 provinsi, yaitu Provinsi Aceh sebanyak 14.415 SR, Sumatera Utara 11.216 SR, Provinsi Jambi 6.000 SR, Riau 11.793 SR, Kepulauan Riau 4.001 SR, Sumatera Selatan 81.392 SR, Lampung 10.321 SR, Banten 9.109 SR, DKI Jakarta 12.660 SR, Jawa Barat 59.116 SR, Jawa Tengah 8.000 SR, Sulawesi Selatan 6.172 SR, Papua Barat 3.898 SR, Sulawesi Tengah 4.000 SR, Jawa Timur 85.961 SR, Kalimantan Timur 39.574 SR, dan Kalimantan Utara 32.361 SR.

Baca Juga: Jargas Kota Dumai Rampung, 4.743 Rumah Tangga Bisa Nikmati Gas Bumi

Khusus untuk tahun 2019, jargas dibangun di 16 kabupaten/kota sebanyak 74.496 SR yaitu Kabupaten Aceh Utara 4.557 SR, Kota Dumai 4.743 SR, Kabupaten Karawang 6.952 SR, Kabupaten Cirebon 6.105 SR, Kota Depok 6.230 SR, Kota Bekasi 6.720 SR, Kota Jambi 2.000 SR, Kota Palembang 6.034 SR, Kabupaten Lamongan 4.000 SR, Kabupaten Kutai Kartanegara 5.000 SR, Kabupaten Pasuruan 4.100 SR, Kabupaten Probolinggo 4.055 SR, Kota Mojokerto 4.000 SR, Kabupaten Mojokerto 4.000 SR, Kabupaten Banggai 4.000 SR, dan Kabupaten Wajo 2.000 SR.

Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Alimuddin Baso memaparkan, pembangunan jargas merupakan program strategis nasional, di mana gas bumi digunakan sebagai modal pembangunan, penyediaan energi bersih dan murah untuk masyarakat, serta peningkatan pemanfaatan sumber daya alam.

"Jargas dibangun di daerah yang memiliki atau dekat dengan sumber gas," tegas Alimuddin Baso dikutip dari keterangannya, Selasa (21/1/2020).

Dalam pencapaian 10 tahun program jargas ini, Pemerintah tidak hanya membangun infrastruktur, tetapi juga menetapkan regulasi sebagai payung pemanfaatan aset yang berkaitan dengan KKKS maupun Pemda Kabupaten/Kota yaitu Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.

Untuk tahun 2020, Pemerintah akan membangun 266.070 SR di 49 lokasi. Ini berarti naik lebih dari 3 kali lipat dibanding tahun 2019. Agar pembangunan berjalan lancar, Pemerintah meminta dukungan dari semua pihak terkait, termasuk juga pemerintah daerah.

Sementara itu, mengingat keterbatasan anggaran, saat ini tengah diinisiasi kerja sama Pemerintah dan badan usaha dalam membangun jargas sehingga nantinya secara perlahan, pembangunan jargas tidak lagi harus dilakukan Pemerintah, melainkan badan usaha atau swasta.

"Kita lagi inisiasi apa yang disebut kerja sama Pemerintah dengan badan usaha sehingga nanti kontribusi masyarakat atau swasta maupun badan usaha untuk ikut membangun bisa kita implementasikan. Tentu (dengan demikian) peran Pemerintah sebagai prime mover itu sudah bisa dikurangi dan pelan-pelan menjadi regulator," pungkas Ali.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: