Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Buntut Jiwasraya, OJK Terancam Bubar

Buntut Jiwasraya, OJK Terancam Bubar Kredit Foto: Antara/Basri Marzuki
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi XI DPR berencana mengembalikan fungsi pengawasan industri keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI). Langkah ini sebagai bentuk evaluasi kinerja OJK yang tidak maksimal menjalankan tugasnya.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Eriko Sotarduga mengatakan pihaknya bisa saja mengembalikan fungsi pengawasan industri keuangan dari OJK ke BI seperti yang terjadi pada awal mula regulator keuangan.

"Memungkinkan saja OJK dikembalikan ke BI. Di Inggris sudah terjadi, beberapa negara juga sudah terjadi, nah ini tentu harus dievaluasi (OJK)," ujarnya saat konferensi pers di Komisi XI DPR, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Baca Juga: Bukan Cuma Jiwasraya, Panja Bakal Pelototi 4 Perusahaan Ini

Menurutnya, pemisahan OJK dan BI pada 2012 lalu merupakan inisiasi DPR dan pemerintah untuk mengantisipasi krisis ekonomi di Indonesia. Namun, setelah OJK menjalankan tugas selama delapan tahun, pengawasan di industri keuangan, khususnya asuransi belum maksimal, sehingga menyebabkan beberapa perusahaan asuransi gagal bayar.

"Kita bicara dahulu mereka melakukan (pemisahan) itu untuk pengawasan lebih baik, ternyata hasilnya tidak maksimal," ucapnya.

Ke depan, diharapkan pembentukan panitia kerja (Panja) pengawasan kinerja industri jasa keuangan dapat mendorong kualitas dan meningkatkan kinerja pengawasan regulator.

Baca Juga: Demokrat: Pak Prabowo, Jangan Dengar Anggota DPR yang Lindungi Jiwasraya, Jangan Pak!

"Inilah yang harus kita evaluasi, makanya panja bukan sekadar itu saja, bukan hanya mengembalikan dana (nasabah) tapi jangan sampai terjadi kemudian hari," ucapnya. 

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: