Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perusahaan Dato Sri Tahir 'Angkat Tangan' Buat Akuisisi, Jawaban RIMO. . . .

Perusahaan Dato Sri Tahir 'Angkat Tangan' Buat Akuisisi, Jawaban RIMO. . . . Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perusahaan properti milik Dato Sri Tahir, PT Maha Properti Indonesia Tbk (MPRO) secara tegas mengurungkan niatnya untuk mengakuisisi dua entitas anak usaha yang terafiliasi dengan PT Hanson International Tbk (MYRX), yakni PT Hokindo Properti Investama (HPI) milik RIMO dan PT Mandiri Mega Jaya (MMJ) milik MYRX.

Pembatalan tersebut disampaikan oleh Direktur Utama MPRO, Raymond, melalui keterbukaan informasi di BEI. Perihal alasan pembatalan akuisisi, Raymond mengatakan bahwa pihaknya mempertimbangkan perkembangan bisnis properti yang dirasa belum mencapai peningkatan sebagaimana yang diharapkan.

Baca Juga: Good Job! Arcandra Tahar Jadi Komisaris Utama, Ini Lho Pasukan Baru PGN!

Selain itu, masalah keuangan dalam internal MYRX juga menjadi alasan MPRO untuk tidak melanjutkan rencana pengambialihan saham kedua perusahaan tersebut.

"Adanya informasi yang beredar di publik mengenai permasalahan keuangan yang dihadapi oleh Hanson, MPRO khawatir, hal ini dapat memengaruhi kinerja MMJ dan HPI berikut anak perusahaannya," tegas Raymond dikutip pada Selasa (21/01/2020). 

Baca Juga: Ada Gonjang-Ganjing Jiwasraya dan Asabri, Perusahaan Dato' Sri Tahir Batal Akuisisi Anak Usaha MYRX?

Menyusul adanya pernyataan pembatalan dari MPRO, Direktur RIMO, Herman Susanto, pun ikut memberikan tanggapan melalui keterbukaan informasi. Ia mengatakan, batalnya akuisisi yang berarti bahwa tidak ada penjualan saham entitas anak usaha diklaim tidak berpengaruh terhadap RIMO, khususnya dari segi finansial.

"Rencana penjualan sebanyak 49,99% saham Hokindo yang dimiliki RIMO menjadi batal dan tidak dilanjutkan lagi. Oleh karena itu, tidak terjadi penjualan atas saham RIMO dalam Hokindo, maka tidak ada transaksi penerimaan uang, pengurangan aset, atau menimbulkan kewajiban tambahan apa pun pada RIMO dan tidak memberikan dampak bagi perusahaan," jelasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: