Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hebat!, ASABRI Bayar SRKK Gugur Rp700 Juta di Palu

Hebat!, ASABRI Bayar SRKK Gugur Rp700 Juta di Palu Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Asabri (Persero) telah membayar klaim Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) Gugur sebesar total Rp700 juta Di Palu untuk santunan dua prajurit yang gugur dalam tugas. 

Santunan SRKK Gugur diserahkan pada Senin 20 Januari 2020 bertempat di Mapolda Sulteng atas nama Bharaka (Anumerta) Muhamad Saepul Muhdori yang diserahkan langsung olah Kapolda Sulteng Irjen Pol Syafril Nursal didampingi Kepala Kantor Cabang ASABRI cabang Palu Winarti kepada istri almarhum, Novi Sevtiyani, manfaat santunan asuransi yang diserahkan sebesarRp 405.826.300.

Bharaka Saepul gugur saat sedang menjalankan tugas Operasi Tinombala, di Desa Saluangga, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, sejak Oktober 2019.

“Terima kasih kepada ASABRI atas manfaat santunan asuransi yang diberikan,” ujar Irjen Pol Syafril dalam sambutanya. Ia pun memberikan pesan kepada ahli waris untuk memanfaatkan santunan yang diterimanya dengan sebaik-baiknya. 

Sebelumnya, yakni  pada 16 Januari 2020, ASABRI juga telah membayarkan Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) Tewas atas nama Aiptu (Anumerta) Mustofa yang meninggalkan putra yang masih berusia 13 tahun. Santunan yang diberikan sebesar Rp 303.264.200 termasuk beasiswa untuk satu orang anak sebesar  Rp. 30.000.000 yang diterima langsung oleh ahli waris, Nining. 

Kakancab Palu PT ASABRI Winarti, mengatakan, keluarga besar PT ASABRI (Persero) menyampaikan belasungkawa duka cita atas meninggalnya Alm. Bharaka (Anumerta) Muhamad Saepul Muhdori dan Alm. Aiptu (Anumerta) Mustofa. "Semoga Alm. diampuni segala dosanya, mendapat tempat terbaik disisiNya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan dalam menghadapinya.ASABRI akan selalu menjadi Sahabat Perjuangan Anda Sepanjang Masa."

Winarti menjelaskan, "Manfaat Santunan Risiko Kematian Khusus terdiri dari  Gugur dan Tewas. Untuk SRKK Gugur diberikan kepada ahli waris dari peserta yang memperoleh penetapan status Gugur dari Menteri Pertahanan, Panglima TNI atau Kapolri, demikian juga untuk  SRKK Tewas melalui penetapan yang sama."

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi

Bagikan Artikel: