Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejagung Sebut Ada Beli Saham dengan Catut Nama di Kasus Jiwasraya

Kejagung Sebut Ada Beli Saham dengan Catut Nama di Kasus Jiwasraya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan modus pembelian saham dengan cara gelap. Yakni, aksi korporasi berupa pembelian saham dengan menggunakan nama orang lain atau pencatutan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menerangkan, lima dari 13 saksi yang diperiksa oleh penyidik pada Selasa (21/1/2020) kemarin merupakan orang-orang yang namanya dipakai untuk proses transaksi saham. "Atau, pinjam nama," kata Hari.

Baca Juga: Tersangka Jiwasraya Benny Tjokrosaputro Diperiksa di Gedung KPK

Namun, Hari mengaku penyidikan terkait pencatutan lima nama ini belum rampung. "Tentang siapa yang menyuruh mereka membeli atau memang mereka yang membeli (saham), itu masih ditelusuri," ujar dia. 

Kepada lima saksi tersebut, penyidik akan menelusuri tentang saham apa saja yang dibeli. Lima saksi tersebut, yakni Sugianto Budiono, Susan Hidayat, Jenifer Handayani, dan Meithawati Ediyana Ningsih. Selain mereka, penyidik Kejagung memeriksa dua kelompok saksi lain pada Selasa kemarin.

Kelompok saksi pertama, Hari menerangkan, lima saksi yang berasal dari karyawan di PT Bumi Nusajaya Abadi. Mereka adalah Noni Widia, Yudith Deka Arsinta, Gea Larasprima, Lisa Anastasia, dan Cindy Violeta Ismedi. "Lima orang saksi ini berperan sebagai pengelola saham milik tersangka BT (Benny Tjokrosaputro)," terang Hari.

Kelompok saksi terakhir, yakni Erda Darmawan, Santi Yulia, dan Leonard Lontoh. "Ketiga saksi ini pengelola apartemen South Hill," terang Hari.

Pada pekan lalu, apartemen tersebut sempat digeledah oleh tim pelacak aset dan penyidik saat penyidikan intensif terhadap Benny Tjokrosaputro. Benny adalah Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk, salah satu dari lima tersangka dalam penyidikan sementara kasus dugaan korupsi Jiwasraya.

Selain Benny, Kejagung juga menetapkan tersangka terhadap Heru Hidayat selaku Komisaris PT Trada Minera Tbk, mantan direktur utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan direktur keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, dan mantan kepala Divisi Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan. Delapan orang masih dalam status cegah ke luar negeri. 

Audit investigasi pendahuluan yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan bahwa banyak penyimpangan dalam aksi korporasi sejak 2006. Menurut audit BPK, per September 2018, Jiwasraya sudah mengalami gagal bayar senilai Rp13,7 triliun.

Pengacara tersangka Heru, Soesilo Ari Wibowo, mengatakan, dugaan korupsi  kasus Jiwasraya masih mentah. Ia menilai, sementara ini, gagal bayar yang dialami Jiwasraya merupakan risiko bisnis. Soesilo pun masih ragu dengan sangkaan korupsi yang dialamatkan kepada kliennya.

"Saya melihat, bahwa ini (kasus gagal bayar Jiwasayara) soal saham, investasi," ujarnya beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan, Kejagung belum menerangkan tentang peran serta para tersangka dalam tuduhan dugaan korupsi. "Kalau soal saham, investasi tentu ada aturan-aturannya. Sampai sekarang, adanya dugaan korupsi itu kita juga belum tahu aturan mana yang dilanggar," terang dia.

"Ini masih terlalu awal. Saya tidak berani mengatakan (klien saya) salah atau tidak. Kita ikuti saja dahulu. Ini masih awal," sambung dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: