Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jiwasraya Gagal Bayar, AAJI: Peraturan di Asuransi Jiwa Ketat Tapi...

Jiwasraya Gagal Bayar, AAJI: Peraturan di Asuransi Jiwa Ketat Tapi... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengatakan ketidakpatuhan terhadap Undang-Undang Perasuransian dan peraturan di industri asuransi jiwa membuka peluang terjadinya kasus gagal bayar Jiwasraya.

Padahal, Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu, mengatakan industri asuransi jiwa merupakan industri dengan peraturan yang superketat. Ia menjelaskan industri asuransi jiwa merupakan industri yang harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, termasuk etika dalam berusaha.

"Jika Undang-Undang Perasuransian beserta peraturan pelaksanaan dilaksanakan sepenuhnya oleh setiap pihak dan pemangku kepentingan maka perkembangan yang terjadi pada industri jiwa akhir-akhir ini dapat dihindarkan," katanya di Jakarta, belum lama ini.

Baca Juga: Usulan Pembubaran OJK, Penyelesaian Jiwasraya Bagaimana?

Togar mengatakan pengawasan asuransi jiwa dilakukan secara berlapis, dimulai dari pengawasan dan pengendalian internal yang dilakukan oleh dewan komisaris sebagai organ perusahaan, auditor internal, serta komite-komite di bawah direksi dan dewan komisaris perusahaan.

"Sampai dengan pengawasan oleh regulator terkait," ujarnya.

Dari aspek perlindungan nasabah, ia menjelaskan pelaku industri asuransi jiwa diharuskan untuk melaksanaan program literasi dan inklusi keuangan. Selain itu, regulator juga mewajibkan pelaku industri untuk melaporkan kegiatan tersebut secara berkala.

Ia memastikan program literasi dan inklusi keuangan menjadi perhatian khusus pelaku industri untuk meningkatkan tingkat pemahaman produk dan jasa keuangan khususnya asuransi, serta untuk lebih meningkatkan pemberdayaan pemegang polis, tertanggung, atau peserta terutama untuk memahami dan memilih produk jasa keuangan yang tepat sesuai dengan kebutuhan.

"Sebagai bagian dari program perlindungan nasabah asuransi, dibentuk satu Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) yaitu Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI)," pungkasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: