Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jaksa Agung Didesak Tangkap Mukmin Ali Panin Bank dan Adili Suzanna Tanojo CS

Jaksa Agung Didesak Tangkap Mukmin Ali Panin Bank dan Adili Suzanna Tanojo CS Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sejumlah massa yang tergabung dalam Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/20).

Mereka meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tetap memburu saksi yang diduga menjadi otak dalam kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih utang (Cessie) PT Adyesta Ciptatama (AC) di Bank BTN pada BPPN kepada PT Victoria Securities Internasional Corporation (VSIC) Mukmin Ali Gunawan. Pasalnya, hal itu ditegaskan Kejagung meski kini status pencekalannya ke luar negeri sudah habis.

"Mukmin dicekal pertama kali pada Februari 2016. Lalu pada September 2016, cekal kedua dilakukan hingga Maret 2017. Sesuai UU Kemigrasian, cekal hanya berlangsung untuk satu tahun. Pencegahan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka dan/atau orang yang diduga kuat terlibat tindak pidana," kata Ketua Umum KAKI Arifin Nur Cahyono di sela-sela aksi.

KAKI mendesak Kejagung harus kembali memeriksa Mukmin Ali Gunawan dalam kasus ini, karena ada dugaan kuat keterkaitan Mukmin dengan ketiga orang yang sudah jadi tersangka yang saat ini berstatus buron.

Adapun, kata Arifin, ketiga tersangka lain yakni mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Tumenggung, mantan Analis Kredit BPPN Haryanto Tanudjaja dan dua orang Pengurus PT Victoria Sekuritas Indonesia (VSI) Suzana Tanojo dan Rita Rosela. Mereka semua adalah tersangka kasus Victoria atau kasus penjualan cessie PT Adyesta Ciptatama (AC).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: