Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gegara Disemprot DPRD, Pemprov DKI Batalkan Revitalisasi Monas?

Gegara Disemprot DPRD, Pemprov DKI Batalkan Revitalisasi Monas? Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta siap merealisasikan rekomendasi dari anggota Komisi D DPRD untuk menghentikan sementara revitalisasi kawasan Monumen Nasional (Monas).

"Kalau memang harus dihentikan, ya kita hentikan. Kan sementara sifatnya nanti kalau memang harus kita lengkapi, kita lengkapi semuanya," ucap Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Heru Hermawanto, Kamis (23/1/2020).

Lebih lanjut, Heru menyebutkan kalau pihaknya akan mengikuti arahan DPRD DKI agar revitalisasi Monas berjalan sesuai dengan aturan yang ada.

Baca Juga: Apa! Revitalisasi Monas Belum Kantongi Izin? Mas Anies Piye Toh?

Kendati demikian, Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI akan melaporkan terlebih dahulu ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait permintaan penghentian sementara revitalisasi Monas oleh Komisi D tersebut.

"Iya kami harus menyampaikan dulu permintaan ini pada pimpinan, kami akan laksanakan," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, permintaan penghentian revitalisasi Monas dilontarkan oleh Ketua Komisi D Ida Mahmuda lantaran belum mengajukan izin ke Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg).

Baca Juga: Anies Mau Sulap Monas, Prok-Prok Jadi Apa?

Rekomendasi itu dilayangkan mengingat adanya Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Dalam Pasal 4 beleid mengatakan bahwa Menteri Sekretaris Negara memiliki kedudukan sebagai Ketua Komisi Pengarah Pengelolaan. Maka, harus ada komunikasi yang menghasilkan rekomendasi dari Kemensesneg dalam renovasi Monas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: